ARUSBAWAH.CO - Program unggulan Pemerintah Kota Samarinda, Probebaya, didorong untuk dibentuk dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebelum 2029.
Selama lima tahun terakhir sejak 2021, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) berjalan lewat payung Peraturan Wali Kota.
Saat ini diatur dalam Perwali Nomor 12 Tahun 2021, lalu diperbarui melalui Perwali Nomor 11 Tahun 2022 dan terakhir disesuaikan dalam Perwali Nomor 4 Tahun 2023.
Dari regulasi itulah skema Rp100 juta per RT per tahun digelontorkan uang yang dipakai warga untuk membiayai pembangunan kecil hingga kegiatan pemberdayaan, berdasarkan hasil rembuk keluarga.
Namun, statusnya yang masih sebatas Perwali dinilai belum cukup kuat untuk menjamin keberlanjutan program tersebut dalam jangka panjang, apalagi menjelang 2029.
Nasibnya sangat tergantung pada kepala daerah yang sedang menjabat.
Perwali disebut bisa diubah, bahkan dicabut, sewaktu-waktu.
Menguat dalam Diskusi “Probebaya Tanpa AH, Bisa?”
Isu itu menguat dalam diskusi publik “Probebaya Tanpa AH, Bisa?” yang digelar media online Arusbawah.co, Minggu (15/2/2026).
Salah satu pembicara, Ketua DPD PKS Samarinda yang juga Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyebut sudah saatnya Probebaya dilembagakan lebih permanen lewat Perda.
Saat moderator bertanya soal bagaimana jika pada 2029 mekanisme pemilihan kepala daerah berubah, misalnya dipilih DPRD? Apakah program seperti Probebaya masih jadi prioritas, jika tak lagi menjadi jualan dalam kontestasi langsung?
Ismail tak menampik bahwa selama ini Probebaya lekat dengan figur Wali Kota Andi Harun.
Tag



