Namun ketika terjadi kerusakan, potensi PAD yang mestinya bisa digunakan untuk perbaikan malah masuk ke daerah asal pelat tersebut.
Kondisi ini, menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, menimbulkan ketidakadilan bagi daerah yang menanggung beban, seperti Balikpapan yang banyak dipadati kendaraan berpelat B, D, DD, L, dan S.
“Mereka membayar pajak di daerah asal, tetapi Kaltim yang harus memelihara fasilitasnya. Ini jelas tidak adil bagi daerah dan masyarakat Kaltim,” tegasnya.
Nurhadi memahami bahwa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tidak bisa menarik pajak dua kali.
Karena itu, ia mendorong Samsat bersama Dinas Perhubungan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan administrasi kendaraan disesuaikan dengan wilayah operasionalnya.
“Bukan untuk membatasi daerah lain, tetapi ini langkah untuk mengoptimalkan PAD Kaltim sendiri,” tutupnya.
(adv)
Tag



