Arus Publik

Solar Murah Dijual Pertamina ke Perusahaan

MAKI Desak Kasus Dugaan Solar Murah Masuk ke Proses Hukum Korporasi! Cek Tanggapan Perusahaan

Sudah ada perusahaan bantah

Senin, 20 Oktober 2025 18:34

KOLASE ILUSTRASI SOLAR MURAH DAN BOYAMIN SAIMAN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bisa terus menelusuri dugaan perkara 13 perusahaan diuntungkan dalam penjualan solar non subsidi di bawa

Antam menolak tuduhan diperkaya Rp16,7 miliar. Perseroan menegaskan semua transaksi dijalankan transparan dan sesuai aturan hukum.

Manajemen menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum.

4. PT United Tractors Tbk (UNTR)

Melalui anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), United Tractors disebut menerima keuntungan hingga Rp958 miliar.

Pihak perusahaan menegaskan PAMA bukan terdakwa, melainkan hanya saksi dalam kasus tersebut, dan seluruh pembelian BBM dilakukan sesuai kontrak resmi.

5. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)

ITMG disebut menerima keuntungan Rp29,5 miliar, namun perusahaan membantah keras.

Seluruh transaksi solar disebut dilakukan transparan lewat proses tender yang adil dan tidak berdampak pada kegiatan bisnis maupun harga saham.

6. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)

Manajemen menegaskan perusahaan telah menjalankan tata kelola bisnis yang baik selama hampir tiga dekade dan terus memantau perkembangan kasus tanpa dampak langsung terhadap kinerja perusahaan.

Baru ada 6 perusahaan yang terdata memberikan tanggapan usai nama perusahaan muncul dalam sidang dakwaan terkait perkara Riva Siahaan. 

Sementara untuk 7 perusahaan lainnya, terpantau belum memberikan tanggapan. (pra/ wan)

 

Tag

MORE