Antam menolak tuduhan diperkaya Rp16,7 miliar. Perseroan menegaskan semua transaksi dijalankan transparan dan sesuai aturan hukum.
Manajemen menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum.
4. PT United Tractors Tbk (UNTR)
Melalui anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), United Tractors disebut menerima keuntungan hingga Rp958 miliar.
Pihak perusahaan menegaskan PAMA bukan terdakwa, melainkan hanya saksi dalam kasus tersebut, dan seluruh pembelian BBM dilakukan sesuai kontrak resmi.
5. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)
ITMG disebut menerima keuntungan Rp29,5 miliar, namun perusahaan membantah keras.
Seluruh transaksi solar disebut dilakukan transparan lewat proses tender yang adil dan tidak berdampak pada kegiatan bisnis maupun harga saham.
6. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)
Manajemen menegaskan perusahaan telah menjalankan tata kelola bisnis yang baik selama hampir tiga dekade dan terus memantau perkembangan kasus tanpa dampak langsung terhadap kinerja perusahaan.
Baru ada 6 perusahaan yang terdata memberikan tanggapan usai nama perusahaan muncul dalam sidang dakwaan terkait perkara Riva Siahaan.
Sementara untuk 7 perusahaan lainnya, terpantau belum memberikan tanggapan. (pra/ wan)
Tag




