ARUSBAWAH.CO - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bisa terus menelusuri dugaan perkara 13 perusahaan diuntungkan dalam penjualan solar non subsidi di bawah harga.
Hal ini, disampaikan Boyamin, untuk memastikan tidak adanya kerugian negara dalam dugaan solar murah tersebut.
"Harus diproses secara hukum korporasi, karena korupsi itu kan selain orang kan korporasi. Korupsi dengan demikian maka harus dijadikan tersangka korporasi-korporasi ini dalam rangka untuk memulihkan kerugian," kata Boyamin di salah satu media online nasional.
Arusbawah.co sudah meminta izin kepada Boyamin Saiman untuk mengutip penjelasan tersebut.
Ia lanjutkan, bahwa persoalan solar, kerap kali menjadi masalah di beberapa kota-kota besar di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sumatera.
Adalah sangat menyakitkan, jika dugaan solar murah ini, benar-benar dilakukan Pertamina kepada industri, termasuk di antaranya perusahaan tambang.
"Itu sangat menyakitkan ketika rakyat kesulitan. Misalnya pernah di Balikpapan itu, pernah tiga hari SPBU kosong. Terus beberapa kejadian lagi di Sumatera, di tempat-tempat lain kadang-kadang antrian-antrian karena pas kosong," ucap Boyamin.
Nama Dua Perusahaan Operasional di Kaltim Muncul
Diberitakan sebelumnya, dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di provinsi Kalimantan Timur yakni, PT Berau Coal dan PT Ganda Alam Makmur (GAM), diduga terlibat dalam praktik persekongkolan penjualan solar murah di bawah harga standar yang menyeret Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero).
Keduanya disebut sebagai bagian dari 13 perusahaan di Indonesia yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) milik Pertamina.
Kasus ini muncul setelah terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Kamis (9/10/2025) lalu.
Jaksa menilai praktik itu dilakukan dengan alasan menjaga pangsa pasar industri, namun melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Dari hasil audit, PT Berau Coal dinilai mendapat keuntungan tidak sah Rp449,10 miliar, sementara PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar.
Penjualan solar di bawah harga resmi itu dilakukan selama dua periode, yakni saat Pertamina (Persero) masih mengelola distribusi (2018–2021) dan dilanjutkan Pertamina Patra Niaga (2021–2023).
Daftar 13 Perusahaan yang Diduga Diuntungkan
- PT Berau Coal — Rp449,10 miliar (Berau, Kaltim)
- PT Ganda Alam Makmur (GAM) — Rp127,99 miliar (Kutai Timur, Kaltim)
- PT Pamapersada Nusantara — Rp958,38 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama — Rp264,14 miliar
- PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar
- PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar
- PT Aneka Tambang Tbk — Rp16,79 miliar
- Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk — Rp85,80 miliar
- PT Purnusa Eka Persada — Rp32,11 miliar
- PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals — Rp14,05 miliar




