Arus Publik

Solar Murah Dijual Pertamina ke Perusahaan

MAKI Desak Kasus Dugaan Solar Murah Masuk ke Proses Hukum Korporasi! Cek Tanggapan Perusahaan

Sudah ada perusahaan bantah

Senin, 20 Oktober 2025 18:34

KOLASE ILUSTRASI SOLAR MURAH DAN BOYAMIN SAIMAN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bisa terus menelusuri dugaan perkara 13 perusahaan diuntungkan dalam penjualan solar non subsidi di bawa

ARUSBAWAH.CO -  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bisa terus menelusuri dugaan perkara 13 perusahaan diuntungkan dalam penjualan solar non subsidi di bawah harga. 

Hal ini, disampaikan Boyamin, untuk memastikan tidak adanya kerugian negara dalam dugaan solar murah tersebut. 

"Harus diproses secara hukum korporasi, karena korupsi itu kan selain orang kan korporasi. Korupsi dengan demikian maka harus dijadikan tersangka korporasi-korporasi ini dalam rangka untuk memulihkan kerugian," kata Boyamin di salah satu media online nasional. 

Arusbawah.co sudah meminta izin kepada Boyamin Saiman untuk mengutip penjelasan tersebut. 

Ia lanjutkan, bahwa persoalan solar, kerap kali menjadi masalah di beberapa kota-kota besar di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sumatera. 

Adalah sangat menyakitkan, jika dugaan solar murah ini, benar-benar dilakukan Pertamina kepada industri, termasuk di antaranya perusahaan tambang. 

"Itu sangat menyakitkan ketika rakyat kesulitan. Misalnya pernah di Balikpapan itu, pernah tiga hari SPBU kosong. Terus beberapa kejadian lagi di Sumatera, di tempat-tempat lain kadang-kadang antrian-antrian karena pas kosong," ucap Boyamin.

Nama Dua Perusahaan Operasional di Kaltim Muncul 

Diberitakan sebelumnya, dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di provinsi Kalimantan Timur yakni, PT Berau Coal dan PT Ganda Alam Makmur (GAM), diduga terlibat dalam praktik persekongkolan penjualan solar murah di bawah harga standar yang menyeret Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero).

Keduanya disebut sebagai bagian dari 13 perusahaan di Indonesia yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) milik Pertamina.

Kasus ini muncul setelah terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Kamis (9/10/2025) lalu.

Jaksa menilai praktik itu dilakukan dengan alasan menjaga pangsa pasar industri, namun melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Dari hasil audit, PT Berau Coal dinilai mendapat keuntungan tidak sah Rp449,10 miliar, sementara PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar. 

Penjualan solar di bawah harga resmi itu dilakukan selama dua periode, yakni saat Pertamina (Persero) masih mengelola distribusi (2018–2021) dan dilanjutkan Pertamina Patra Niaga (2021–2023).

Daftar 13 Perusahaan yang Diduga Diuntungkan

  1. PT Berau Coal — Rp449,10 miliar (Berau, Kaltim)
  2. PT Ganda Alam Makmur (GAM) — Rp127,99 miliar (Kutai Timur, Kaltim)
  3. PT Pamapersada Nusantara — Rp958,38 miliar
  4. PT Bukit Makmur Mandiri Utama — Rp264,14 miliar
  5. PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar
  6. PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar
  7. PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar
  8. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar
  9. PT Aneka Tambang Tbk — Rp16,79 miliar
  10. Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk — Rp85,80 miliar
  11. PT Purnusa Eka Persada — Rp32,11 miliar
  12. PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar
  13. PT Nusa Halmahera Minerals — Rp14,05 miliar

Terkait persoalan di atas, wartawan Arusbawah.co mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Rudini, perwakilan PT Berau Coal, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan perusahaan terkait dugaan keterlibatan PT Berau Coal dalam praktik jual-beli solar di bawah harga standar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rudini belum memberikan jawaban ataupun respon.

Sementara itu, untuk PT GAM belum ada konfirmasi yang bisa dilakukan. 

Setiap informasi tambahan atau klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya apabila telah diterima redaksi. 

 

Enam Perusahaan Sudah Beri Tanggapan 

Hingga sejauh ini, beberapa perusahaan yang muncul dalam dakwaan di sidang, sudah memberikan klarifikasi. 

Berikut tim redaksi himpun di antaranya: 

1. PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO)

Manajemen Alamtri menegaskan kontrak pembelian BBM dilakukan melalui tender resmi dan sesuai harga acuan Mean of Platts Singapore (MOPS).

Perusahaan menolak tudingan telah diperkaya Rp168,5 miliar dan menyatakan tetap menghormati proses hukum tanpa gangguan terhadap operasional.

2. PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

Vale membantah tuduhan menerima keuntungan Rp62,1 miliar.

Perusahaan mengklaim pembelian solar dilakukan sesuai harga pasar dan prosedur tata kelola yang baik. Vale juga belum melihat adanya potensi dampak hukum dari isu tersebut.

3. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)

Antam menolak tuduhan diperkaya Rp16,7 miliar. Perseroan menegaskan semua transaksi dijalankan transparan dan sesuai aturan hukum.

Manajemen menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum.

4. PT United Tractors Tbk (UNTR)

Melalui anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), United Tractors disebut menerima keuntungan hingga Rp958 miliar.

Pihak perusahaan menegaskan PAMA bukan terdakwa, melainkan hanya saksi dalam kasus tersebut, dan seluruh pembelian BBM dilakukan sesuai kontrak resmi.

5. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)

ITMG disebut menerima keuntungan Rp29,5 miliar, namun perusahaan membantah keras.

Seluruh transaksi solar disebut dilakukan transparan lewat proses tender yang adil dan tidak berdampak pada kegiatan bisnis maupun harga saham.

6. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)

Manajemen menegaskan perusahaan telah menjalankan tata kelola bisnis yang baik selama hampir tiga dekade dan terus memantau perkembangan kasus tanpa dampak langsung terhadap kinerja perusahaan.

Baru ada 6 perusahaan yang terdata memberikan tanggapan usai nama perusahaan muncul dalam sidang dakwaan terkait perkara Riva Siahaan. 

Sementara untuk 7 perusahaan lainnya, terpantau belum memberikan tanggapan. (pra/ wan)

 

Tag

MORE