Menurut Abdul Azis dari Divisi Advokasi dan Hukum JATAM Kaltim, kemenangan hukum ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan institusional.
“Proyek ini menggunakan anggaran negara dan berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat, termasuk hak atas air dan perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, keterbukaan dokumen bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keharusan etis,” ujar Abdul Azis dalam rilis yang diterima.
Ia menekankan bahwa dokumen yang selama ini ditutup oleh PUPR mencakup perencanaan teknis, desain bendungan, kajian lingkungan, skema pembiayaan, perizinan, hingga kontrak kerja sama.
Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memastikan proyek infrastruktur yang berdampak luas dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
Abdul Azis menambahkan, “Kita menuntut audit independen terhadap proyek-proyek air di IKN, penghentian kegiatan yang merugikan masyarakat dan lingkungan, serta pembukaan semua informasi agar publik bisa mengkaji secara transparan.”
Dengan putusan Mahkamah Agung ini, tidak ada lagi alasan bagi PUPR untuk menunda atau mengaburkan akses informasi.
Publik, terutama masyarakat terdampak di sekitar DAS Sepaku dan komunitas adat Suku Balik, berhak mengetahui seluruh proses dan dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara. (pra)
- Catahu 2025 LBH Samarinda: Ketika Ruang Hidup Warga Tergerus, dari Pasar Subuh sampai Muara Kate
- Nama-nama Besar di Balik PLTA Mentarang Kaltara, Laporan Nugal–LP3M Ungkap Siapa Menguasai Listrik dan Siapa Tergusur
- Di Proyek PLTA Mentarang Kaltara, NUGAL Institute Telusuri Dugaan 20 Aktor Oligarki - Korporasi
Tag




