Mahkamah Agung menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik, sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Semua badan publik, termasuk PUPR, wajib menyediakan informasi publik, kecuali pengecualian terbatas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam konteks proyek IKN, putusan ini memastikan hak masyarakat atas informasi lingkungan dan dampak pembangunan tidak diabaikan.
PUPR dinilai MA, tidak lagi bisa menutup-nutupi dokumen dengan alasan hak kekayaan intelektual atau persaingan usaha.
Kontroversi Proyek dan Kepentingan Publik
Dari press release yang diterima redaksi Arusbawah.co dari Jatam Kaltim hari ini, disebutkan bahwa dokumen yang selama ini dirahasiakan mencakup rencana pembangunan bendungan dan intake di DAS Sepaku, yang berdampak langsung pada komunitas lokal, khususnya Suku Balik.
Proyek ini juga disebut memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik, yang erat terkait sejarah dan identitas mereka.
JATAM Kaltim menekankan, penutupan dokumen proyek Sponge City, yang diklaim ramah lingkungan dan berkelanjutan, menyembunyikan risiko nyata bagi warga dan ekosistem. Putusan MA menjadi momentum untuk mengutamakan kepentingan publik atas kepentingan institusional.
Tuntutan Publik: Buka Seluruh Dokumen Proyek Bendungan Sepaku Semoi & Intake Sepaku
Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kementerian PUPR terkait sengketa informasi proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku, publik kini menuntut agar seluruh dokumen proyek dibuka tanpa pengecualian.
Putusan ini menegaskan kekalahan PUPR di seluruh tingkatan hukum, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda keterbukaan informasi.
Tag



