ARUSBAWAH.CO - Masalah utama proyek PLTA Mentarang Induk di Kalimantan Utara (Kaltara) ternyata bukan cuma soal bendungan raksasa atau klaim listrik hijau.
Di balik proyek raksasa itu, ada persoalan serius yang menyangkut siapa yang mengendalikan proyek dan siapa yang menanggung dampaknya.
Berdasarkan laporan penelitian Nugal Institute for Social Ecological Studies dan LP3M yang dibedah redaksi Arusbawah.co pada Senin (19/1/2026), terungkap adanya jaringan aktor bisnis dan politik yang menguasai proyek PLTA Mentarang Induk dari hulu sampai hilir.
Jaringan itu disebut mengunci proses pembangunan, mulai dari perizinan, kepemilikan, hingga arah pemanfaatan listrik yang dihasilkan.
Di sisi lain, warga yang hidup di sekitar Sungai Mentarang disebut berada di posisi paling rentan.
Mereka menerima kabar soal rencana penggusuran dan data-data teknis yang membingungkan.
Penjelasan utuh mengenai dampak proyek terhadap ruang hidup, sumber penghidupan, dan masa depan mereka nyaris tidak pernah disampaikan secara jelas kepada warga Mentarang.
PLTA Mentarang Induk dan Proyek Listrik Industri
PLTA Mentarang Induk dikerjakan oleh PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Pembangkit listrik itu dirancang memiliki kapasitas 1.375 megawatt (MW).
Dalam laporan Nugal, listrik dari PLTA itu disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Kebutuhan listrik kawasan industri itu diproyeksikan memuncak pada tahun 2032 dengan angka mencapai 25.615 MW.
Jumlah itu nyaris setara dengan total pasokan listrik di Pulau Jawa saat ini.
Proyek PLTA Mentarang Induk masuk dalam skema Renewable Energy Based Industry (REBID).
Di atas kertas, proyek itu disebut energi baru terbarukan untuk industri.
Namun laporan Nugal–LP3M membaca arah kebijakan ini berbeda.
Sungai-sungai di Kaltara, termasuk Sungai Mentarang, diposisikan sebagai pabrik listrik untuk memenuhi kebutuhan industri skala besar.
Target REBID di Kaltara sendiri disebut mencapai 7.468 MW, konversi besar-besaran ruang hidup warga dan komunitas adat menjadi sumber energi industri.




