Arus Publik

Mahkamah Agung Paksa PUPR, Wajib Buka Dokumen Bendungan Sepaku Semoi & Intake Sepaku

Jumat, 13 Februari 2026 16:16

GEDUNG - Gedung Mahkamah Agung/ Foto: tjimanoek

ARUSBAWAH.COMahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait sengketa informasi yang diajukan JATAM Kaltim.

Putusan ini menegaskan PUPR wajib membuka dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku yang merupakan bagian dari penyediaan air untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan ini sekaligus memaksa badan publik (PUPR) mematuhi hukum dan membuka dokumen.

Kronologi Sengketa: Dari Permohonan hingga Putusan MA

Sengketa bermula ketika JATAM Kaltim mengajukan permohonan informasi pada 27 Februari 2023, meminta dokumen teknis, administratif, perizinan, dan AMDAL proyek.

Permintaan ini sempat ditolak PUPR sehingga dibawa ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

  • 4 Maret 2024: KIP memutuskan sebagian dokumen wajib dibuka.
  • 2 April 2024: PTUN Jakarta menolak gugatan PUPR dan menguatkan putusan KIP.
  • 26 Maret 2025: PUPR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
  • 12 Februari 2026: MA menolak kasasi, seluruh dokumen wajib dibuka.

Putusan ini menandai kekalahan total PUPR di seluruh tingkat hukum.

 

Dampak Putusan: Hak Publik di Atas Segalanya

Mahkamah Agung menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik, sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Semua badan publik, termasuk PUPR, wajib menyediakan informasi publik, kecuali pengecualian terbatas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam konteks proyek IKN, putusan ini memastikan hak masyarakat atas informasi lingkungan dan dampak pembangunan tidak diabaikan.

PUPR dinilai MA, tidak lagi bisa menutup-nutupi dokumen dengan alasan hak kekayaan intelektual atau persaingan usaha.

Kontroversi Proyek dan Kepentingan Publik

Dari press release yang diterima redaksi Arusbawah.co dari Jatam Kaltim hari ini, disebutkan bahwa dokumen yang selama ini dirahasiakan mencakup rencana pembangunan bendungan dan intake di DAS Sepaku, yang berdampak langsung pada komunitas lokal, khususnya Suku Balik.

Proyek ini juga disebut memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik, yang erat terkait sejarah dan identitas mereka.

JATAM Kaltim menekankan, penutupan dokumen proyek Sponge City, yang diklaim ramah lingkungan dan berkelanjutan, menyembunyikan risiko nyata bagi warga dan ekosistem. Putusan MA menjadi momentum untuk mengutamakan kepentingan publik atas kepentingan institusional.

Tuntutan Publik: Buka Seluruh Dokumen Proyek Bendungan Sepaku Semoi & Intake Sepaku

Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kementerian PUPR terkait sengketa informasi proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku, publik kini menuntut agar seluruh dokumen proyek dibuka tanpa pengecualian.

Putusan ini menegaskan kekalahan PUPR di seluruh tingkatan hukum, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda keterbukaan informasi.

Menurut Abdul Azis dari Divisi Advokasi dan Hukum JATAM Kaltim, kemenangan hukum ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan institusional.

“Proyek ini menggunakan anggaran negara dan berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat, termasuk hak atas air dan perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, keterbukaan dokumen bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keharusan etis,” ujar Abdul Azis dalam rilis yang diterima. 

Ia menekankan bahwa dokumen yang selama ini ditutup oleh PUPR mencakup perencanaan teknis, desain bendungan, kajian lingkungan, skema pembiayaan, perizinan, hingga kontrak kerja sama.

Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memastikan proyek infrastruktur yang berdampak luas dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.

Abdul Azis menambahkan, “Kita menuntut audit independen terhadap proyek-proyek air di IKN, penghentian kegiatan yang merugikan masyarakat dan lingkungan, serta pembukaan semua informasi agar publik bisa mengkaji secara transparan.”

Dengan putusan Mahkamah Agung ini, tidak ada lagi alasan bagi PUPR untuk menunda atau mengaburkan akses informasi.

Publik, terutama masyarakat terdampak di sekitar DAS Sepaku dan komunitas adat Suku Balik, berhak mengetahui seluruh proses dan dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara. (pra)

 

Tag

MORE