Arus Publik

Mahasiswa Unmul Terancam Bui 20 Tahun,  Sidang Kasus Bom Molotov Sudah Fase Pembacaan Dakwaan

Selasa, 13 Januari 2026 21:15

Suasana sidang perdana bom molotov yang melibatkan mahasiswa Universitas Mulawarman di PN Samarinda jalan M. Yamin/Ho to Arusbawah.co

Ancaman UU Darurat dan Rencana Eksepsi

Atas perbuatannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini mengatur kepemilikan dan pembuatan bahan peledak ilegal. Mengatur pula soal membawa/menyimpan bahan peledak tanpa izin. 

Ancaman hukuman yang tertera pada pasal UU Darurat terkait dengan membawa/menyimpan bahan peledak tanpa izin adalah maksimal hingga 20 tahun penjara. 

Dalam persidangan, para terdakwa didampingi kuasa hukum.

Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.

“Hari ini baru pembacaan dakwaan. Ada sejumlah hal mendasar yang perlu kami uji,” ujar Paulinus Dugis, kuasa hukum empat terdakwa.

Ia menilai uraian jaksa terkait waktu, tempat, dan konstruksi peristiwa belum disusun secara utuh.

Keberatan tersebut akan disampaikan resmi dalam sidang lanjutan.

Sidang Eksepsi Dijadwalkan Pekan Depan

Sidang eksepsi dijadwalkan digelar pekqn depan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Majelis hakim menutup persidangan dengan menetapkan agenda tersebut sebagai tahapan berikutnya.

(wan)

 

Tag

MORE