ARUSBAWAH.CO - Pengadilan Negeri Samarinda mulai mengadili perkara dugaan pembuatan bom molotov yang menyeret empat mahasiswa Universitas Mulawarman.
Kasus itu bermula dari aktivitas Ilegal Mahasiswa di lingkungan kampus Unmul yang berada di jalan Banggeris, kota Samarinda (29/8/2025) lalu.
Sidang perdana digelar Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Empat terdakwa didudukkan di kursi pesakitan atas dugaan memproduksi puluhan bom molotov menjelang rencana unjuk rasa di kantor DPRD Kaltim.
Keempat mahasiswa tersebut yakni Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridwan, dan Marianus Handani alias Rian.
Seluruhnya tercatat sebagai mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman.
Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Negeri Samarinda
Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai Andris Henda, dengan anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Stepano dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa mengurai bahwa peristiwa bermula pada akhir Agustus 2025.
Aktivitas para terdakwa disebut berlangsung di Gedung Sekretariat Pendidikan Sejarah FKIP Unmul, Jalan Bangeris, Samarinda.
Jaksa Ungkap Kronologi Perakitan Bom Molotov di Kampus
Menurut dakwaan, para terdakwa bersama sejumlah saksi berkumpul dan merencanakan pembuatan bahan peledak rakitan.
Aktivitas dilakukan pada malam hari, jauh dari perhatian publik kampus.
Terdakwa Fikri disebut memotong kain perca untuk dijadikan sumbu.
Kain tersebut kemudian dimasukkan ke dalam botol kaca kosong yang telah disiapkan sebelumnya.
Tak lama berselang, terdakwa Miftah Aufath bergabung.
Ia membantu mengisi bahan bakar jenis pertalite ke dalam botol hingga setengah penuh.
Botol-botol itu lalu ditutup dengan sumbu kain.
Total terdapat 27 botol bom molotov yang dirakit.
Karena merasa lokasi sekretariat tidak aman, para terdakwa memindahkan botol-botol tersebut ke area kantin belakang kampus.
“Bahan-bahan tersebut dirakit sedemikian rupa hingga menjadi bom molotov. Karena merasa tidak aman, para terdakwa sempat memindahkan botol-botol tersebut,” ujar Stepano saat membacakan dakwaan di dalam ruang persidangan.
Patroli Polisi Bongkar Puluhan Bom Molotov
Aktivitas tersebut terendus Tim Jatanras Polresta Samarinda yang tengah melakukan patroli pengamanan menjelang aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kalimantan Timur.
Pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 23.45 Wita, polisi menggerebek lokasi.
Dari penggeledahan, petugas menyita 27 botol bom molotov siap pakai, 12 kain perca, dua petasan, serta gunting besar dan kecil.
Seluruh barang bukti ditemukan di area kampus.
Para mahasiswa kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman UU Darurat dan Rencana Eksepsi
Atas perbuatannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini mengatur kepemilikan dan pembuatan bahan peledak ilegal. Mengatur pula soal membawa/menyimpan bahan peledak tanpa izin.
Ancaman hukuman yang tertera pada pasal UU Darurat terkait dengan membawa/menyimpan bahan peledak tanpa izin adalah maksimal hingga 20 tahun penjara.
Dalam persidangan, para terdakwa didampingi kuasa hukum.
Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
“Hari ini baru pembacaan dakwaan. Ada sejumlah hal mendasar yang perlu kami uji,” ujar Paulinus Dugis, kuasa hukum empat terdakwa.
Ia menilai uraian jaksa terkait waktu, tempat, dan konstruksi peristiwa belum disusun secara utuh.
Keberatan tersebut akan disampaikan resmi dalam sidang lanjutan.
Sidang Eksepsi Dijadwalkan Pekan Depan
Sidang eksepsi dijadwalkan digelar pekqn depan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Majelis hakim menutup persidangan dengan menetapkan agenda tersebut sebagai tahapan berikutnya.
(wan)




