ARUSBAWAH.CO - Pengadilan Negeri Samarinda mulai mengadili perkara dugaan pembuatan bom molotov yang menyeret empat mahasiswa Universitas Mulawarman.
Kasus itu bermula dari aktivitas Ilegal Mahasiswa di lingkungan kampus Unmul yang berada di jalan Banggeris, kota Samarinda (29/8/2025) lalu.
Sidang perdana digelar Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Empat terdakwa didudukkan di kursi pesakitan atas dugaan memproduksi puluhan bom molotov menjelang rencana unjuk rasa di kantor DPRD Kaltim.
Keempat mahasiswa tersebut yakni Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridwan, dan Marianus Handani alias Rian.
Seluruhnya tercatat sebagai mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman.
Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Negeri Samarinda
Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai Andris Henda, dengan anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Stepano dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa mengurai bahwa peristiwa bermula pada akhir Agustus 2025.
Aktivitas para terdakwa disebut berlangsung di Gedung Sekretariat Pendidikan Sejarah FKIP Unmul, Jalan Bangeris, Samarinda.
Jaksa Ungkap Kronologi Perakitan Bom Molotov di Kampus
Menurut dakwaan, para terdakwa bersama sejumlah saksi berkumpul dan merencanakan pembuatan bahan peledak rakitan.
Aktivitas dilakukan pada malam hari, jauh dari perhatian publik kampus.
Terdakwa Fikri disebut memotong kain perca untuk dijadikan sumbu.
Tag



