Selain itu terdapat potensi kelebihan pembayaran Rp551.886.222,80 yang harus diperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya atau disetor ke Kas Daerah.
BPK menilai lemahnya pengendalian kontrak membuat pembayaran dilakukan sebelum volume pekerjaan dipastikan sesuai kontrak.
Jalan dan Irigasi Lebih Bayar Rp3,38 Miliar
Temuan lainnya kembali terjadi di DPUPR-PERA.
BPK menemukan 17 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi dibayar lebih tinggi dibanding volume pekerjaan yang sebenarnya.
Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp3.835.145.471,07.
Penyedia baru mengembalikan sekitar Rp454,9 juta.
Artinya masih terdapat Rp3.380.178.767,36 yang belum masuk Kas Daerah.
Menurut BPK, persoalan terjadi karena pengendalian kontrak oleh PPK tidak berjalan optimal dan volume pekerjaan hanya mengacu pada laporan penyedia yang telah disetujui konsultan pengawas.
Atas kondisi itu, Kepala DPUPR-PERA diminta memproses pengembalian seluruh sisa kelebihan pembayaran tersebut.
Denda Keterlambatan Rp6,53 Miliar Belum Dipungut
Temuan BPK dalam aspek penerimaan daerah berasal dari proyek yang terlambat selesai.
BPK menemukan tujuh paket pekerjaan mengalami keterlambatan tetapi belum dikenakan denda.
Selain itu terdapat dua proyek yang kontraknya diputus, namun jaminan pelaksanaan belum dicairkan ke Kas Daerah.
Nilainya terdiri dari Denda keterlambatan Rp5.265.203.335,01.
Jaminan pelaksanaan Rp1.274.464.388,65.
Total mencapai Rp6.539.667.723,66.
BPK menyatakan kondisi ini mengakibatkan daerah kehilangan potensi penerimaan miliaran rupiah.
Karena itu Gubernur diminta menginstruksikan Kepala DPUPR-PERA memproses denda keterlambatan sesuai ketentuan, memastikan jaminan pelaksanaan dicairkan, kemudian seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah.
Pemprov Mengaku Sepakat
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat seluruh perangkat daerah terkait pada prinsipnya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.
DPUPR-PERA, Disdikbud, Dinas Pariwisata, Dispora, Dinas Perhubungan hingga Biro Kesra menyampaikan akan menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku selama 60 hari.
(wan)
- Rincian Rp2 Triliun Kurang Bayar DBH untuk Provinsi Kalimantan Timur, Tercantum di PMK 120/2025
- BPK Temukan Hibah Belum Diaudit hingga Potensi Kelebihan Bayar Rp229 Juta di Samarinda
- Baru 2 dari 14 Wilayah Kerja Migas di Kaltim yang Berikan PI 10 Persen, Ini Daftar Lengkap Statusnya
- Pemprov Kaltim Tak Tambah Bankeu untuk 10 Kabupaten/Kota di APBD Perubahan 2026, Alokasi 2027 Belum Pasti
Tag




