ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diminta segera menagih pengembalian uang dari sejumlah proyek dan program yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Tahun Anggaran 2025 yang diperoleh Arusbawah.co, BPK merekomendasikan Gubernur Kaltim menginstruksikan kepala perangkat daerah memproses penyelesaian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.
Dalam LHP Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026, yang dibedah redaksi Arusbawah.co, Kamis (16/7/2026), BPK menemukan sedikitnya 8 temuan utama yang berujung pada rekomendasi pengembalian uang negara.
Nilainya tidak kecil.
Jika dijumlahkan dari rekomendasi penyetoran yang secara eksplisit diminta BPK, nilainya mencapai sekitar Rp12,74 miliar.
Angka itu berasal dari kelebihan pembayaran proyek konstruksi, pembayaran jasa konsultansi, beasiswa Gratispol yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, hingga denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut pemerintah.
Temuan-temuan itu tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas PUPR-PERA, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), hingga Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Jasa Konsultansi Bermasalah, BPK Minta Rp290,7 Juta Dikembalikan
Salah satu temuan BPK adalah pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada empat perangkat daerah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemprov Kaltim menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp5,41 triliun dengan realisasi Rp4,55 triliun atau 84,28 persen.
Dari jumlah itu, belanja jasa konsultansi konstruksi mencapai Rp8,61 miliar.
Namun pemeriksaan BPK menemukan berbagai persoalan.
Di antaranya terdapat tenaga ahli yang namanya dicantumkan dalam kontrak tetapi ternyata tidak pernah bekerja, bahkan mengaku tidak mengetahui namanya dipakai dalam dokumen penawaran proyek.
Penyedia jasa mengakui pencantuman tenaga ahli tersebut hanya untuk memenuhi syarat administrasi pengadaan tanpa pernah meminta persetujuan personel yang bersangkutan.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran.
BPK mencatat di Dinas Pariwisata masih terdapat kelebihan pembayaran Rp66.450.000 yang belum disetor ke Kas Daerah.
Selain itu, pada pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ditemukan lagi pembayaran kepada tenaga ahli yang tidak pernah menjalankan tugas.
Di DPUPR-PERA sendiri masih tersisa Rp109.249.872 yang belum dikembalikan.
BPK juga menemukan satu tenaga ahli ditugaskan pada dua proyek berbeda dalam waktu yang bersamaan di DPUPR-PERA.
Meski hanya bekerja sekitar empat bulan di Mahakam Ulu, pembayaran tetap dilakukan penuh selama masa kontrak.
Nilai kelebihan pembayaran akibat penugasan ganda tersebut mencapai Rp115.004.644,81.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur menginstruksikan:
Kepala DPUPR-PERA memproses penyelesaian kelebihan Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp224.254.516,81 untuk disetor ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Pariwisata memproses pengembalian Rp66.450.000 ke Kas Daerah.
Secara keseluruhan, kelebihan pembayaran jasa konsultansi yang menjadi temuan BPK mencapai Rp290.704.516,81.
Persoalan Gratispol, Rp1,05 Miliar Harus Dipulangkan
Temuan BPK berikutnya berasal dari Program Beasiswa Gratispol.
BPK menyatakan tata kelola program pendidikan unggulan Pemprov Kaltim tersebut belum didukung sistem pengendalian yang memadai.
Audit menemukan sedikitnya 228 mahasiswa menerima Beasiswa Gratispol bersamaan dengan beasiswa dari pemerintah kabupaten/kota pada periode yang sama.
Padahal Pergub Nomor 24 Tahun 2025 secara jelas melarang penerima Gratispol menerima beasiswa pemerintah lain, kecuali terdapat kerja sama resmi dengan Pemprov Kaltim.
Selain itu, terdapat 38 mahasiswa sudah lulus ketika Surat Keputusan penerima beasiswa diterbitkan.
Seorang mahasiswa tidak aktif tetap menerima bantuan sehingga terjadi pembayaran ganda.
832 mahasiswa menerima pencairan beasiswa lebih dari satu kali.
Nilai pembayaran ganda mencapai Rp3,806 miliar.
Sebagian memang sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp2,755 miliar.
Namun masih tersisa Rp1.050.601.552 yang belum dikembalikan.
Ditambah pembayaran kepada mahasiswa tidak aktif sebesar Rp3.130.000, total yang harus diproses pengembaliannya mencapai Rp1.053.731.552.
BPK juga menyoroti bahwa beasiswa senilai Rp2,107 miliar akhirnya tidak bisa dimanfaatkan calon mahasiswa lain yang sebenarnya memenuhi syarat.
Penyebabnya, menurut BPK, karena Tim Pengelola Pendidikan Gratispol tidak melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah kabupaten/kota, belum memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal, dan verifikasi masih dilakukan manual.
Karena itu BPK meminta Gubernur menginstruksikan Kepala Biro Kesra memproses pengembalian Rp1.053.731.552 ke Kas Daerah serta memperbaiki sistem verifikasi penerima beasiswa.
Hibah Bangunan DPUPR-PERA Masih Lebih Bayar
Temuan lain BPK dari pekerjaan belanja hibah pembangunan gedung di DPUPR-PERA.
BPK menemukan dua paket pekerjaan mengalami kekurangan volume sehingga pembayaran melebihi pekerjaan yang benar-benar dikerjakan.
Nilai kelebihan pembayaran semula mencapai Rp151.583.506,77.
Sebagian sudah dikembalikan penyedia sebesar Rp82.843.046,77.
Namun masih tersisa Rp68.740.460 yang belum disetor ke kas daerah.
BPK meminta Kepala DPUPR-PERA segera memproses pengembalian dana tersebut ke Kas Daerah sekaligus memperbaiki pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
Disdikbud dan PUPR Diminta Kembalikan Rp1,14 Miliar
Pada temuan berikutnya, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan di empat perangkat daerah.
Secara keseluruhan terdapat 25 paket pekerjaan yang pembayarannya melebihi progres fisik.
Nilai kekurangan volume mencapai Rp2,018 miliar.
Sebagian telah dikembalikan sehingga masih tersisa Rp1.147.329.499,39.
BPK secara khusus meminta Kepala Disdikbud memproses pengembalian Rp366.167.788,73 ke Kas Daerah.
Kepala DPUPR-PERA memproses kelebihan pembayaran Rp229.275.487,86.
Selain itu terdapat potensi kelebihan pembayaran Rp551.886.222,80 yang harus diperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya atau disetor ke Kas Daerah.
BPK menilai lemahnya pengendalian kontrak membuat pembayaran dilakukan sebelum volume pekerjaan dipastikan sesuai kontrak.
Jalan dan Irigasi Lebih Bayar Rp3,38 Miliar
Temuan lainnya kembali terjadi di DPUPR-PERA.
BPK menemukan 17 paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi dibayar lebih tinggi dibanding volume pekerjaan yang sebenarnya.
Nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp3.835.145.471,07.
Penyedia baru mengembalikan sekitar Rp454,9 juta.
Artinya masih terdapat Rp3.380.178.767,36 yang belum masuk Kas Daerah.
Menurut BPK, persoalan terjadi karena pengendalian kontrak oleh PPK tidak berjalan optimal dan volume pekerjaan hanya mengacu pada laporan penyedia yang telah disetujui konsultan pengawas.
Atas kondisi itu, Kepala DPUPR-PERA diminta memproses pengembalian seluruh sisa kelebihan pembayaran tersebut.
Denda Keterlambatan Rp6,53 Miliar Belum Dipungut
Temuan BPK dalam aspek penerimaan daerah berasal dari proyek yang terlambat selesai.
BPK menemukan tujuh paket pekerjaan mengalami keterlambatan tetapi belum dikenakan denda.
Selain itu terdapat dua proyek yang kontraknya diputus, namun jaminan pelaksanaan belum dicairkan ke Kas Daerah.
Nilainya terdiri dari Denda keterlambatan Rp5.265.203.335,01.
Jaminan pelaksanaan Rp1.274.464.388,65.
Total mencapai Rp6.539.667.723,66.
BPK menyatakan kondisi ini mengakibatkan daerah kehilangan potensi penerimaan miliaran rupiah.
Karena itu Gubernur diminta menginstruksikan Kepala DPUPR-PERA memproses denda keterlambatan sesuai ketentuan, memastikan jaminan pelaksanaan dicairkan, kemudian seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah.
Pemprov Mengaku Sepakat
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat seluruh perangkat daerah terkait pada prinsipnya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.
DPUPR-PERA, Disdikbud, Dinas Pariwisata, Dispora, Dinas Perhubungan hingga Biro Kesra menyampaikan akan menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku selama 60 hari.
(wan)
- Rincian Rp2 Triliun Kurang Bayar DBH untuk Provinsi Kalimantan Timur, Tercantum di PMK 120/2025
- BPK Temukan Hibah Belum Diaudit hingga Potensi Kelebihan Bayar Rp229 Juta di Samarinda
- Baru 2 dari 14 Wilayah Kerja Migas di Kaltim yang Berikan PI 10 Persen, Ini Daftar Lengkap Statusnya
- Pemprov Kaltim Tak Tambah Bankeu untuk 10 Kabupaten/Kota di APBD Perubahan 2026, Alokasi 2027 Belum Pasti




