ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diminta segera menagih pengembalian uang dari sejumlah proyek dan program yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Tahun Anggaran 2025 yang diperoleh Arusbawah.co, BPK merekomendasikan Gubernur Kaltim menginstruksikan kepala perangkat daerah memproses penyelesaian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.
Dalam LHP Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026, yang dibedah redaksi Arusbawah.co, Kamis (16/7/2026), BPK menemukan sedikitnya 8 temuan utama yang berujung pada rekomendasi pengembalian uang negara.
Nilainya tidak kecil.
Jika dijumlahkan dari rekomendasi penyetoran yang secara eksplisit diminta BPK, nilainya mencapai sekitar Rp12,74 miliar.
Angka itu berasal dari kelebihan pembayaran proyek konstruksi, pembayaran jasa konsultansi, beasiswa Gratispol yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, hingga denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut pemerintah.
Temuan-temuan itu tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas PUPR-PERA, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), hingga Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Jasa Konsultansi Bermasalah, BPK Minta Rp290,7 Juta Dikembalikan
Salah satu temuan BPK adalah pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada empat perangkat daerah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemprov Kaltim menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp5,41 triliun dengan realisasi Rp4,55 triliun atau 84,28 persen.
Dari jumlah itu, belanja jasa konsultansi konstruksi mencapai Rp8,61 miliar.
Namun pemeriksaan BPK menemukan berbagai persoalan.
Di antaranya terdapat tenaga ahli yang namanya dicantumkan dalam kontrak tetapi ternyata tidak pernah bekerja, bahkan mengaku tidak mengetahui namanya dipakai dalam dokumen penawaran proyek.
Penyedia jasa mengakui pencantuman tenaga ahli tersebut hanya untuk memenuhi syarat administrasi pengadaan tanpa pernah meminta persetujuan personel yang bersangkutan.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran.
BPK mencatat di Dinas Pariwisata masih terdapat kelebihan pembayaran Rp66.450.000 yang belum disetor ke Kas Daerah.
Selain itu, pada pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ditemukan lagi pembayaran kepada tenaga ahli yang tidak pernah menjalankan tugas.
Di DPUPR-PERA sendiri masih tersisa Rp109.249.872 yang belum dikembalikan.
BPK juga menemukan satu tenaga ahli ditugaskan pada dua proyek berbeda dalam waktu yang bersamaan di DPUPR-PERA.
Meski hanya bekerja sekitar empat bulan di Mahakam Ulu, pembayaran tetap dilakukan penuh selama masa kontrak.
Nilai kelebihan pembayaran akibat penugasan ganda tersebut mencapai Rp115.004.644,81.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur menginstruksikan:
Kepala DPUPR-PERA memproses penyelesaian kelebihan Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp224.254.516,81 untuk disetor ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Pariwisata memproses pengembalian Rp66.450.000 ke Kas Daerah.
Secara keseluruhan, kelebihan pembayaran jasa konsultansi yang menjadi temuan BPK mencapai Rp290.704.516,81.
Persoalan Gratispol, Rp1,05 Miliar Harus Dipulangkan
Temuan BPK berikutnya berasal dari Program Beasiswa Gratispol.
Tag



