Arus Publik

ARUS DATA

LHP BPK 2025: Dinas Pariwisata, PUPR-PERA hingga Disdikbud Kaltim Diminta Kembalikan Uang Ke Kas Daerah

ilustrasi: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 mencatat delapan temuan yang berujung pada rekomendasi pengembalian sekitar Rp12,74 miliar ke Kas Daerah dari sejumlah OPD/Ilustrasi oleh tim AI Arusbawah.co

BPK menyatakan tata kelola program pendidikan unggulan Pemprov Kaltim tersebut belum didukung sistem pengendalian yang memadai.

Audit menemukan sedikitnya 228 mahasiswa menerima Beasiswa Gratispol bersamaan dengan beasiswa dari pemerintah kabupaten/kota pada periode yang sama.

Padahal Pergub Nomor 24 Tahun 2025 secara jelas melarang penerima Gratispol menerima beasiswa pemerintah lain, kecuali terdapat kerja sama resmi dengan Pemprov Kaltim.

Selain itu, terdapat 38 mahasiswa sudah lulus ketika Surat Keputusan penerima beasiswa diterbitkan.

Seorang mahasiswa tidak aktif tetap menerima bantuan sehingga terjadi pembayaran ganda.

832 mahasiswa menerima pencairan beasiswa lebih dari satu kali.

Nilai pembayaran ganda mencapai Rp3,806 miliar.

Sebagian memang sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp2,755 miliar.

Namun masih tersisa Rp1.050.601.552 yang belum dikembalikan.

Ditambah pembayaran kepada mahasiswa tidak aktif sebesar Rp3.130.000, total yang harus diproses pengembaliannya mencapai Rp1.053.731.552.

BPK juga menyoroti bahwa beasiswa senilai Rp2,107 miliar akhirnya tidak bisa dimanfaatkan calon mahasiswa lain yang sebenarnya memenuhi syarat.

Penyebabnya, menurut BPK, karena Tim Pengelola Pendidikan Gratispol tidak melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah kabupaten/kota, belum memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal, dan verifikasi masih dilakukan manual.

Karena itu BPK meminta Gubernur menginstruksikan Kepala Biro Kesra memproses pengembalian Rp1.053.731.552 ke Kas Daerah serta memperbaiki sistem verifikasi penerima beasiswa.

Hibah Bangunan DPUPR-PERA Masih Lebih Bayar

Temuan lain BPK dari pekerjaan belanja hibah pembangunan gedung di DPUPR-PERA.

BPK menemukan dua paket pekerjaan mengalami kekurangan volume sehingga pembayaran melebihi pekerjaan yang benar-benar dikerjakan.

Nilai kelebihan pembayaran semula mencapai Rp151.583.506,77.

Sebagian sudah dikembalikan penyedia sebesar Rp82.843.046,77.

Namun masih tersisa Rp68.740.460 yang belum disetor ke kas daerah.

BPK meminta Kepala DPUPR-PERA segera memproses pengembalian dana tersebut ke Kas Daerah sekaligus memperbaiki pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Disdikbud dan PUPR Diminta Kembalikan Rp1,14 Miliar

Pada temuan berikutnya, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan di empat perangkat daerah.

Secara keseluruhan terdapat 25 paket pekerjaan yang pembayarannya melebihi progres fisik.

Nilai kekurangan volume mencapai Rp2,018 miliar.

Sebagian telah dikembalikan sehingga masih tersisa Rp1.147.329.499,39.

BPK secara khusus meminta Kepala Disdikbud memproses pengembalian Rp366.167.788,73 ke Kas Daerah.

Kepala DPUPR-PERA memproses kelebihan pembayaran Rp229.275.487,86.

Tag

MORE