PWYP mendesak:
- Audit menyeluruh seluruh izin tambang di sekitar IKN
- Sanksi tegas terhadap perusahaan pemilik dokumen palsu
- Penguatan sistem pemantauan digital yang terintegrasi dengan verifikasi lapangan
- Keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan tata kelola SDA
Diberitakan sebelumnya, areskrim Polri berhasil mengungkap operasi tambang batubara ilegal berskala besar di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Hutan Taman Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak 2016 dan menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 160 hektare.
Para pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen milik perusahaan resmi pemegang IUP agar batubara ilegal tampak seperti berasal dari tambang legal, lalu mendistribusikannya dari Balikpapan ke Surabaya.
Pengungkapan kasus ini menghasilkan penyitaan 351 kontainer, 7 alat berat, dan sejumlah dokumen izin palsu.
Tiga tersangka telah ditetapkan: YH dan CH sebagai penjual batubara ilegal, serta MH sebagai pembeli dan penjual ulang.
Kerugian negara akibat aktivitas ini ditaksir mencapai Rp5,7 triliun, terdiri dari deplesi batubara, kerusakan hutan, hilangnya fungsi penyerap karbon, hingga kerusakan tanah. Proses penyidikan masih berlanjut untuk memburu aktor lain yang diduga terlibat. (pra)
- MMPKT Baru Setor Rp51,9 Miliar dari Kewajiban Dividen 2024, Penjelasan Pihak Pemprov Kaltim
- Disidak Wali Kota, Cek Rincian Harga Barang yang Ditawarkan SMP 8 Samarinda ke Siswa Baru! Tes Psikologi Rp 150 Ribu
- Janji Seragam Gratispol Rudy Mas’ud Tak Semua Siswa Dapat di 2025, Kadisdikbud: Boleh Pinjam Seragam Kakaknya
Tag




