Arus Publik

Lengah Bertahun-Tahun, Tambang Ilegal di IKN Terbongkar—Publik Soroti Mandulnya Pengawasan Negara

Kasus Tambang Ilegal Dinilai Jadi Bukti Kegagalan

Senin, 21 Juli 2025 9:42

ILUSTRASI - Ilustrasi tambang ilegal di IKN/ ASET: bbci.co.uk/ kolase oleh Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai terbongkarnya tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto menunjukkan kegagalan serius sistem pengawasan sektor pertambangan minerba di Indonesia.

Pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri memang patut diapresiasi, tetapi kenyataan bahwa tambang ilegal ini telah beroperasi sejak 2016 memperlihatkan adanya celah besar dalam tata kelola dan pengawasan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.

“Ini bukan sekadar insiden, tapi indikasi sistemik lemahnya pengawasan. Harus ada investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan banyak pihak,” kata Adzkia Farirahman (Azil), Peneliti PWYP Indonesia.

Modus Tambang Ilegal: Dokumen Palsu dan Distribusi via Kontainer

351 Kontainer Batubara Ilegal Disita, Tiga Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri menemukan bahwa para pelaku menyelundupkan batubara ilegal menggunakan dokumen palsu milik perusahaan berizin seperti PT MMJ dan PT BMJ.

Batubara ilegal tersebut dikumpulkan di gudang, dikemas dalam karung, lalu dikirim melalui Pelabuhan Kariangau Balikpapan ke Tanjung Perak Surabaya.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun PWYP dan masyarakat sipil mendesak agar seluruh rantai penerima manfaat dan pelaku lainnya juga diusut, termasuk penyedia jasa transportasi, pelayaran, dan pejabat pelabuhan.

“Ini bukti lemahnya koordinasi dan pengawasan di daerah. Jangan sampai publik mengira ada pembiaran,” ujar Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim dalam keterangannya diterima Arusbawah.co, Minggu (20/7/2025).

Tag

MORE