ARUSBAWAH.CO - Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai terbongkarnya tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto menunjukkan kegagalan serius sistem pengawasan sektor pertambangan minerba di Indonesia.
Pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri memang patut diapresiasi, tetapi kenyataan bahwa tambang ilegal ini telah beroperasi sejak 2016 memperlihatkan adanya celah besar dalam tata kelola dan pengawasan, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.
“Ini bukan sekadar insiden, tapi indikasi sistemik lemahnya pengawasan. Harus ada investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan banyak pihak,” kata Adzkia Farirahman (Azil), Peneliti PWYP Indonesia.
Modus Tambang Ilegal: Dokumen Palsu dan Distribusi via Kontainer
351 Kontainer Batubara Ilegal Disita, Tiga Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri menemukan bahwa para pelaku menyelundupkan batubara ilegal menggunakan dokumen palsu milik perusahaan berizin seperti PT MMJ dan PT BMJ.
Batubara ilegal tersebut dikumpulkan di gudang, dikemas dalam karung, lalu dikirim melalui Pelabuhan Kariangau Balikpapan ke Tanjung Perak Surabaya.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun PWYP dan masyarakat sipil mendesak agar seluruh rantai penerima manfaat dan pelaku lainnya juga diusut, termasuk penyedia jasa transportasi, pelayaran, dan pejabat pelabuhan.
“Ini bukti lemahnya koordinasi dan pengawasan di daerah. Jangan sampai publik mengira ada pembiaran,” ujar Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim dalam keterangannya diterima Arusbawah.co, Minggu (20/7/2025).
Menteri ESDM Dikritik: “Pernyataan Tidak Perlu dan Tidak Solutif”
PWYP mengecam pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa kementeriannya hanya mengawasi tambang berizin.
Menurut masyarakat sipil, pernyataan itu menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mencegah penambangan ilegal dan minimnya mitigasi di wilayah prioritas nasional seperti IKN.
“Batubara ilegal ini menggunakan dokumen perusahaan resmi. Bagaimana bisa sistem pengawasan tidak mendeteksi pemalsuan ini sejak awal?” tegas Azil.
Satgas Anti Tambang Ilegal OIKN Dinilai Tak Efektif
Sejak dibentuk pada September 2023, Satgas Penanganan Penambangan Liar bentukan Otorita IKN (OIKN) dinilai belum mampu menjalankan fungsi pencegahan dengan baik.
Terbukti, operasi ilegal di kawasan konservasi masih berlangsung dan baru terungkap hampir dua tahun setelah Satgas dibentuk.
“Satgas ini perlu dievaluasi total. Kalau tidak ada output nyata, jangan sampai jadi formalitas belaka,” kata Buyung.
Dampak Lingkungan dan Desakan Perbaikan Tata Kelola Minerba
Tambang ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara secara finansial, tapi juga kerusakan lingkungan parah di kawasan konservasi.
Selain degradasi hutan seluas 160 hektare, penambangan ilegal juga menyumbang emisi karbon tinggi dan menghambat transisi energi berkelanjutan.
PWYP mendesak:
- Audit menyeluruh seluruh izin tambang di sekitar IKN
- Sanksi tegas terhadap perusahaan pemilik dokumen palsu
- Penguatan sistem pemantauan digital yang terintegrasi dengan verifikasi lapangan
- Keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan tata kelola SDA
Diberitakan sebelumnya, areskrim Polri berhasil mengungkap operasi tambang batubara ilegal berskala besar di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Hutan Taman Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak 2016 dan menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 160 hektare.
Para pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen milik perusahaan resmi pemegang IUP agar batubara ilegal tampak seperti berasal dari tambang legal, lalu mendistribusikannya dari Balikpapan ke Surabaya.
Pengungkapan kasus ini menghasilkan penyitaan 351 kontainer, 7 alat berat, dan sejumlah dokumen izin palsu.
Tiga tersangka telah ditetapkan: YH dan CH sebagai penjual batubara ilegal, serta MH sebagai pembeli dan penjual ulang.
Kerugian negara akibat aktivitas ini ditaksir mencapai Rp5,7 triliun, terdiri dari deplesi batubara, kerusakan hutan, hilangnya fungsi penyerap karbon, hingga kerusakan tanah. Proses penyidikan masih berlanjut untuk memburu aktor lain yang diduga terlibat. (pra)
- MMPKT Baru Setor Rp51,9 Miliar dari Kewajiban Dividen 2024, Penjelasan Pihak Pemprov Kaltim
- Disidak Wali Kota, Cek Rincian Harga Barang yang Ditawarkan SMP 8 Samarinda ke Siswa Baru! Tes Psikologi Rp 150 Ribu
- Janji Seragam Gratispol Rudy Mas’ud Tak Semua Siswa Dapat di 2025, Kadisdikbud: Boleh Pinjam Seragam Kakaknya




