Menurut Novan, Dinas Pendidikan akan segera membuka proses penempatan melalui mekanisme gelombang kedua yang dilakukan secara manual sesuai regulasi Kementerian Pendidikan.
"Pelaksanaan pendaftarannya berbeda karena didaftarkan secara manual oleh Dinas Pendidikan. Batasnya sampai tanggal 4 Juli," jelas legislator Golkar ini.
Ia mengungkapkan hingga kini masih tersedia sekitar 300 kursi kosong di SMP negeri yang akan dimanfaatkan untuk menampung siswa yang belum diterima.
"Dengan catatan hari ini masih ada kurang lebih 300 kursi sekolah negeri yang memang masih kosong. Yang 31 siswa tadi insyaallah akan tertampung di sekolah negeri," bebernya.
Meski demikian, Novan mengakui penempatan siswa belum tentu sesuai sekolah yang berada paling dekat dengan domisili.
"Kalau satu rayon sudah penuh maka mau tidak mau akan bergeser ke rayon lain. Yang penting prinsipnya mereka tetap tertampung di sekolah negeri di Samarinda," kata Novan.
Komisi IV juga akan mengevaluasi pelaksanaan SPMB, terutama di wilayah yang dinilai mengalami ketimpangan antara jumlah lulusan SD dan kapasitas SMP negeri.
"Kita akan break down evaluasi per kecamatan sampai ke kelurahan, khususnya Samarinda Utara, Sungai Pinang, dan Palaran. Kita lihat apakah perlu penambahan rombongan belajar atau langkah lainnya sesuai regulasi," ungkapnya.
Terkait dugaan perubahan titik koordinat dalam sistem SPMB, Novan menegaskan DPRD akan meminta penjelasan dari Satuan Tugas (Satgas) SPMB yang dibentuk pemerintah.
"Kalau memang ada bukti dan terbukti benar, tentu harus ada konsekuensi. Nanti kami akan meminta keterangan dari satgas karena memang mereka yang bertugas mengawasi pelaksanaan SPMB," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan SPMB jenjang SMP, Kota Samarinda memiliki 50 SMP negeri yang dibagi ke dalam empat rayon berdasarkan wilayah kecamatan.
Rayon 1 (Kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran) terdiri atas:
* SMPN 3
* SMPN 8
* SMPN 14
* SMPN 15
* SMPN 18
* SMPN 20
* SMPN 31
* SMPN 33
* SMPN 36
* SMPN 43
* SMPN 44
* SMPN 46
* SMPN 49
Rayon 2 (Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Sambutan) terdiri atas:
* SMPN 2
* SMPN 6
* SMPN 9
* SMPN 17
* SMPN 21
* SMPN 23
* SMPN 32
* SMPN 34
* SMPN 35
* SMPN 37
* SMPN 41
* SMPN 45
Rayon 3 (Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang) terdiri atas:
* SMPN 11
* SMPN 12
* SMPN 13
* SMPN 19
* SMPN 26
* SMPN 27
* SMPN 29
* SMPN 30
* SMPN 42
* SMPN 47
* SMPN 48
Rayon 4 (Kecamatan Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang) terdiri atas:
* SMPN 1
* SMPN 4
* SMPN 5
* SMPN 7
* SMPN 10
* SMPN 22
* SMPN 24
* SMPN 25
* SMPN 28
* SMPN 38
* SMPN 39
* SMPN 40
* SMPN 50
Berdasarkan jadwal SPMB 2026, penerimaan siswa SMP negeri di Samarinda dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama meliputi jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi yang berlangsung pada 11-17 Juni dengan pengumuman pada 22 Juni.
Sementara tahap kedua merupakan jalur domisili yang dibuka pada 22-26 Juni dan diumumkan pada 29 Juni.
Seluruh peserta yang diterima melakukan daftar ulang pada 1-3 Juli 2026.
(raf)
Tag




