ARUSBAWAH.CO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Program Beasiswa Gratispol bagi mahasiswa yang terdampak pencabutan status penerima bantuan.
Pengaduan dan koordinasi dapat dilakukan langsung melalui kontak LBH Samarinda di nomor 0819 9369 8984.
Posko ini dibuka menyusul informasi pembatalan beasiswa Gratispol oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terhadap sejumlah mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima di Institut Teknologi Kalimantan (ITK),
Pembatalan Beasiswa Gratispol Diprotes LBH Samarinda
LBH Samarinda menegur keras langkah Pemprov Kaltim yang mencabut status penerima beasiswa Gratispol, khususnya terhadap mahasiswa berstatus kelas eksekutif.
Persoalan ini mencuat ke publik setelah salah satu mahasiswa menyuarakan keberatannya melalui media sosial.
Pembatalan tersebut disebut berlandaskan Pergub Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.
Namun LBH menyoroti adanya ketidakkonsistenan informasi. Dalam bukti percakapan yang beredar, admin Beasiswa Gratispol justru menyatakan mahasiswa kelas eksekutif tetap dapat menerima bantuan.
Berdasarkan pemantauan LBH Samarinda, sedikitnya tujuh mahasiswa program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan mengalami pembatalan sepihak Beasiswa Gratispol.
LBH menilai kasus ini bukan yang pertama.
Sebelumnya, program Gratispol juga diwarnai minimnya sosialisasi, keterbatasan informasi, kendala teknis, hingga keterlambatan pencairan dana bantuan pendidikan.
Dinilai Langgar Hak atas Pendidikan
LBH Samarinda berpandangan pembatalan sepihak beasiswa Gratispol bertentangan dengan pemenuhan Hak atas Pendidikan yang Layak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak atas pendidikan dijamin dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, UU HAM, serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Berdasarkan prinsip realisasi progresif, pemerintah dilarang mengambil kebijakan yang memundurkan pemenuhan HAM, apalagi hanya karena alasan administratif.
Selain melanggar hak pendidikan, LBH menilai kebijakan ini juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum.
LBH menegaskan, Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut beasiswa bagi mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos.
Tuntutan LBH Samarinda kepada Gubernur Kaltim
LBH Samarinda menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Cabut Pembatalan Beasiswa
Mengembalikan status seluruh mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol.
2. Permintaan Maaf Terbuka
Gubernur Kalimantan Timur diminta menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas pembatalan sepihak tersebut.
3. Evaluasi Menyeluruh Program Gratispol
Melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan Beasiswa Gratispol.
Posko Pengaduan Gratispol Dibuka
LBH Samarinda menegaskan komitmennya untuk mengadvokasi hak mahasiswa yang dirugikan akibat pembatalan sepihak program ini.
Kontak Posko Pengaduan LBH Samarinda
📞 0819 9369 8984
LBH mengimbau mahasiswa terdampak untuk segera melapor agar proses pendampingan hukum dapat dilakukan secara terstruktur. (pra)




