Arus Publik

LBH Samarinda Bongkar Kejanggalan Sidang Misran Toni: Saksi Kunci Saling Kontradiksi!

LBH ungkap kejanggalan sidang Misran Toni

Kamis, 9 April 2026 12:57

LBH Samarinda ungkap kejanggalan sidang Misran Toni jelang putusan/Foto: Kaltim Today

ARUSBAWAH.CO -  Menjelang pembacaan vonis yang dijadwalkan pada 16 April mendatang, kasus yang menjerat Misran Toni (alias Imis), tokoh adat sekaligus pejuang lingkungan asal Muara Kate, Kabupaten Paser, terus menuai perhatian publik.

Dalam diskusi media dan pameran foto yang digelar di Galuh Coffee, Samarinda, Rabu (8/4), terungkap sejumlah fakta krusial dari dalam persidangan yang mengarah pada dugaan peradilan sesat.

Kasus ini berakar dari konflik berkepanjangan antara warga desa Muara Kate dengan aktivitas pengangkutan (hauling) batubara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Misran Toni dikenal sebagai sosok yang vokal menolak truk-truk batubara melintasi jalan umum, yang puncaknya memicu ketegangan setelah rentetan kecelakaan maut menimpa warga setempat.

Namun, perjuangan Misran justru berujung di kursi persidi dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Kejanggalan di Meja Hijau

Ditemui usai diskusi, Irfan Ghazi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang bertindak sebagai penasihat hukum Misran Toni, memaparkan sejumlah kejanggalan mencolok dalam proses pembuktian selama persidangan berjalan.

Irfan menyoroti adanya ketidaksinkronan keterangan dari para saksi kunci yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Poin utamanya adalah terdapat inkonsistensi daripada para saksi kunci yang sebenarnya dijadikan tumpuan oleh Jaksa. Ada dua saksi yang keterangannya saling kontradiktif mengenai posisi terdakwa di lokasi kejadian,” ujar Irfan kepada media.

Menurut pemaparan Irfan, saksi korban selamat dalam keterangannya menyebutkan bahwa ia berada dalam posisi berhadap-hadapan langsung dengan Misran Toni saat peristiwa terjadi.

Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan saksi mata lain yang melihat bahwa posisi Misran saat itu tidak berhadap-hadapan, melainkan berada di depan pagar.

Tak hanya soal posisi, perbedaan signifikan juga muncul terkait alat yang dituduhkan.

Saksi korban selamat menyebut pelaku menggunakan badik atau pisau pendek.

Di sisi lain, saksi lain bernama Ipri menyebut terdakwa membawa mandau.

Perbedaan dimensi dan jenis senjata ini menjadi catatan serius bagi tim kuasa hukum dalam meragukan akurasi identifikasi pelaku.

 

Tuntutan Maksimal Berbasis Rumor

Irfan Ghazi juga mengkritik tajam tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Misran Toni sebuah ancaman maksimal dalam Pasal 338.

Ia menyayangkan masuknya motif ekonomi ke dalam berkas tuntutan yang dinilai hanya berdasarkan spekulasi tanpa bukti yang sah secara hukum.

“Terdakwa dituduhkan memiliki motif ekonomi, katanya dibayar oleh tim tertentu. Namun secara saintifik itu susah dibuktikan karena hanya berasal dari angin atau rumor. Ajaibnya, hal tersebut masih dimunculkan oleh Jaksa dalam tuntutannya,” tegas Irfan.

Menuju Putusan Akhir 16 April

Proses persidangan telah melewati tahap pembacaan duplik dan kini tinggal menunggu putusan final dari Majelis Hakim.

Tim LBH Samarinda menyatakan tetap optimistis bahwa jika hakim bersikap objektif terhadap fakta material, maka Misran Toni seharusnya menghirup udara bebas.

“Kalau kita melihat dari keterangan saksi dan fakta persidangan, memang sudah sangat jelas bahwa terdakwa (Misran Toni) ini sulit untuk dijadikan pelaku. Kami berharap Majelis Hakim memiliki keberanian untuk memutus bebas sebagaimana fakta yang ada,” tambah Irfan.

Pihak penasihat hukum menegaskan akan langsung menempuh upaya banding jika putusan hakim nantinya dianggap mencederai rasa keadilan.

Bagi warga Muara Kate, sosok Misran Toni bukan sekadar terdakwa, melainkan simbol perlawanan masyarakat adat dalam mempertahankan keselamatan lingkungan dan hak hidup mereka dari dampak industri pertambangan.

Sidang putusan Misran Toni dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 16 April 2026.

Hasil dari persidangan ini akan menjadi barometer bagi perlindungan aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Kalimantan Timur. (son)

 

Tag

MORE