ARUSBAWAH.CO - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai ketentuan modal minimum bagi Perusahaan Modal Ventura (PMV) perlu ditinjau ulang untuk mendukung pertumbuhan industri modal ventura di Indonesia.
Dalam Naskah Akademik Pengembangan Dana dan Insentif Perpajakan Modal Ventura di Indonesia, CELIOS menyebut persyaratan modal minimum yang berlaku saat ini berpotensi menjadi hambatan bagi berkembangnya perusahaan modal ventura baru.
Menurut CELIOS, PMV berlisensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diwajibkan memenuhi ketentuan modal disetor minimum yang relatif besar.
Dalam naskah akademiknya, CELIOS mencatat PMV berlisensi OJK harus memenuhi ketentuan modal minimum hingga puluhan miliar rupiah, yang dinilai perlu dievaluasi agar lebih sesuai dengan karakteristik industri modal ventura.
Sementara itu, industri modal ventura berbeda dengan lembaga keuangan konvensional karena penghimpunan dana dan investasi umumnya dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan portofolio investasi.
CELIOS menilai ketentuan tersebut perlu dievaluasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan industri modal ventura yang bergerak dinamis dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan maupun usaha yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi.
Lembaga tersebut menyoroti bahwa penguatan industri modal ventura menjadi penting di tengah kebutuhan pembiayaan bagi startup dan sektor usaha inovatif yang terus berkembang.
Karena itu, regulasi yang lebih adaptif dinilai dapat membantu memperluas ekosistem pendanaan di Indonesia.
- Naskah Akademik CELIOS: Peran Strategis Temasek Holdings dan Economic Development Board dalam Membangun Ekosistem Modal Ventura Singapura
- Laporan CELIOS: Malaysia Beri Pajak 5 Persen untuk Venture Capital, Indonesia Masih Tertinggal
- Laporan CELIOS: OJK Diminta Permudah Perizinan Modal Ventura untuk Dorong Investasi Startup




