Sementara itu, pihak PT IBP mengklaim telah memiliki dasar hukum atas kegiatan mereka.
Menurut Joni Piter dari bagian Legal dan Mitigasi perusahaan, mereka bekerja berdasarkan kesepakatan resmi dengan Ketua RT setempat, Effendi, yang didasarkan pada dokumen pajak tanah tahun 2012.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Desember 2022, dan perusahaan mengaku telah membayar kompensasi sebesar Rp4 miliar untuk 50 hektare lahan.
"Kami tidak sembarangan bekerja. Ada dasar legal dan kompensasi yang sudah dibayarkan," tegas Joni.
Namun gugatan Sutarno ke Pengadilan Negeri Samarinda ditolak karena alasan administrasi.
Meski demikian, Komisi I DPRD Kaltim masih membuka ruang dialog dan mencoba memediasi kedua belah pihak.
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, mengatakan bahwa selama dokumen SHM Sutarno terbukti sah, maka langkah selanjutnya tinggal membicarakan soal nilai ganti rugi.
Tag



