Advertorial

Lahan Bersertifikat Diserobot? Warga Samarinda Gugat Perusahaan Tambang ke DPRD Kaltim

Senin, 26 Mei 2025 17:17

POTRET - Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Kaltim (Foto: Dok. DPRD Kaltim)

ARUSBAWAH.CO - Konflik agraria kembali mencuat di Kalimantan Timur, kali ini menyasar wilayah Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Seorang warga bernama Sutarno menggugat perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP) atas dugaan penyerobotan lahan seluas empat hektare yang diakuinya telah bersertifikat sejak 1992.

Sutarno mengantongi empat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.

Namun sejak pertengahan 2023, aktivitas tambang batu bara mulai menggali tanah miliknya tanpa sepengetahuan ataupun persetujuannya.

"Tanah saya sekarang sudah jadi lubang besar. Semua material sudah diangkut, tanpa ada pemberitahuan maupun ganti rugi," keluh Sutarno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025).

Upaya laporan ke kelurahan hingga BPN telah ia tempuh, namun tak membuahkan hasil.

Kini, jalur mediasi lewat DPRD Kaltim pun ia pilih sebagai langkah terakhir.

Tag

MORE