ARUSBAWAH.CO - Upaya Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk meredam kemarahan publik soal pengadaan kursi pijat dan aquarium air laut melalui kantong pribadi resmi menemui jalan buntu.
Meski sempat berjanji akan mengganti biaya fasilitas tersebut, aturan birokrasi justru mengunci fasilitas itu agar tetap dibayar menggunakan dana APBD.
Janji yang Terganjal Aturan
Polemik ini bermula saat masyarakat mengkritik keras renovasi rumah jabatan gubernur senilai Rp25 miliar yang memuat item non-dinas, seperti kursi pijat dan aquarium air laut.
Merespons hal itu, pada Minggu malam (27/4/2026), Rudy Mas’ud melalui video di media sosialnya meminta maaf dan berjanji akan menanggung biaya barang-barang tersebut secara pribadi.
"Saya akan menanggung secara pribadi item renovasi rumah dinas yang di luar fungsi kedinasan termasuk kursi pijat dan akuarium air laut," ujar Rudy dalam pernyataannya.
Namun, niat baik itu berbentur kenyataan pahit di meja birokrasi.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Kaltim pada 30 April 2026, diputuskan bahwa Gubernur tidak bisa membayar sendiri barang tersebut.
Alasannya sederhana namun kaku: barang-barang itu sudah terlanjur dibeli dan dicatat sebagai aset negara.
Karena sudah jadi milik negara, tidak ada mekanisme aturan yang mengizinkan Gubernur membelinya kembali dari pemerintah.
Alhasil, fasilitas mewah ini tetap sah dibiayai oleh uang pajak rakyat.
Tag



