“Harus ada surat dari partai mereka dari pusat yang memberitahukan ke kami di sini. Mekanismenya seperti itu, tahapannya seperti itu,” katanya.
Menurut Ekti, setelah surat dari partai Nasdem diterima, tahapan berikutnya juga harus melalui administrasi di Kemendagri sebelum PAW dilakukan di DPRD Kaltim.
“Tahapannya dari mereka seperti itu. Kita masih menunggu semua. Kalau ada suratnya dari kementerian dan dari partai kita siap melakukan PAW,” imbuhnya.
- Sosok Ekti Imanuel, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang Kenalkan Jubir Tuntutan Aksi 214, Raih 17.697 Suara di Pemilu 2024
- Paripurna Angket Berubah Jadi Rapat Konsultasi Eksekutif - Legislatif? Cek Hasil Rapat Banmus Diketuai Hasan Mas'ud
- Yenni Eviliana Bongkar Celah Anggaran: DPRD Tak Pernah Lihat Rincian “Satuan Tiga”
Kamaruddin Ibrahim Tutup Usia
Diketahui, Kamaruddin Ibrahim meninggal dunia di Jakarta pada Jumat (15/5/2026) lalu setelah menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya.
Politikus yang akrab disapa Haji Aco itu merupakan anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 dari dapil Balikpapan.
Sebelum meninggal, nama Kamaruddin Ibrahim lebih dulu terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia.
Ia bahkan sudah lama tidak mengikuti aktivitas kedewanan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta.
Dalam dugaan itu, almarhum Kamaruddin Ibrahim disebut menjadi pengendali di dua perusahaan yang mendapat proyek dari anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.
Namanya tercantum dalam surat penetapan tersangka Kejati DKI Jakarta nomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Dalam dokumen itu, Kamaruddin Ibrahim disebut menjabat sebagai direktur sekaligus pengendali perusahaan.
Tag



