ARUSBAWAH.CO - Wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Gubernur Rudy Mas’ud mulai dipertanyakan keseriusannya.
Pasalnya, rapat Badan Musyawarah (Banmus) justru tidak memasukkan agenda paripurna soal hak angket dalam jadwal resmi dewan selama dua bulan ke depan.
Keputusan itu diambil dalam rapat Banmus DPRD Kaltim pada Kamis malam (30/4/2026).
Dalam hasil penetapan agenda masa sidang II tahun 2026, tidak ada satu pun jadwal rapat paripurna yang membahas hak angket, terhitung mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.
Draft soal hasil rapat Banmus yang didapatkan Arusbawah.co tercatat tak ada spesifik paripurna angket masuk dalam jadwal kegiatan kedewanan selama Mei - Juni 2026.
Satu-satunya hal yang berhubungan dengan tuntutan masyarakat hanyalah tertulis 'rapat konsultasi, bukan lah paripurna angket.
"Rapat Konsultasi DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Pimpinan DPRD, Unsur Pimpinan Fraksi dan Unsur Pimpinan AKD) untuk membahas tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kalimantan Timur dalam aksi 214," demikian sebagaimana tertulis dalam draft hasil Rapat Banmus yang didapatkan Arusbawah.co itu.
Tidak adanya agenda paripurna soal hak angket yang dijadwalkan Banmus langsung memunculkan tanda tanya.
Pasalnya, hak angket menjadi salah satu tuntutan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kaltim dalam aksi demonstrasi pada 21 April 2026 lalu.
Bahkan, tuntutan itu telah disetujui dan ditandatangani seluruh fraksi di DPRD Kaltim untuk dijalankan.
Namun, dalam agenda kedewanan yang telah diketok Banmus untuk dua bulan ke depan, pembahasan soal hak angket hanya ada pada rapat konsultasi pimpinan.
Hanya itu, satu-satunya agenda yang berkaitan dengan tuntutan aksi demonstrasi yang dijadwalkan pada 4 Mei mendatang.
Artinya, belum ada kepastian dari DPRD Kaltim menuju rapat paripurna hak angket yang merupakan tahapan wajib untuk menyelidiki kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud yang dinilai bermasalah.
Paripurna Jadi Syarat Wajib, Tanpa Agenda Berpotensi Ilegal
Secara aturan, hak angket tidak bisa serta-merta dijalankan tanpa lebih dulu dijadwalkan dalam rapat paripurna yang masuk agenda resmi Banmus.
Jika tidak dijadwalkan, maka proses tersebut secara administratif tidak memiliki dasar hukum.
Bahkan, jika di kemudian hari tiba-tiba ada upaya menggelar paripurna soal hak angket di luar agenda yang telah ditetapkan, hal itu berpotensi dianggap ilegal karena tidak melalui persetujuan Banmus.
Rapat Banmus kemarin (30/4) itu dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis.
Sejumlah anggota turut hadir, di antaranya Syahariah Mas’ud, Syarifatul Sya’diah, Muhammad Husni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Akhmed Reza Pahlevi, Subandi, Sigit Wibowo, Salehuddin, hingga Didik Agung Eko Wahono.
Namun, dari daftar kehadiran, tidak terlihat perwakilan dari fraksi PKB dalam rapat penentuan agenda dua bulan tersebut.
Padahal, Fraksi PKB lah yang lebih dulu mendukung penuh penggunaan hak angket untuk segera menyidiki kebijakan Rudy Mas’ud.
Tag



