ARUSBAWAH.CO - Kursi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditinggalkan almarhum Kamaruddin Ibrahim masih kosong.
Meski pembahasan Pergantian Antar Waktu (PAW) disebut sempat masuk dalam agenda penjadwalan Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kaltim belum bisa menjadwalkan paripurna lantaran surat resmi dari Partai NasDem belum diterima.
Hal itu membuat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) legislator NasDem dari daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan itu masih tertahan di meja administrasi.
Kondisi itu disampaian langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel saat dikonfirmasi redaksi Arusbawah.co, Senin (25/5/2026).
Ekti Imanuel mengatakan DPRD Kaltim sudah siap memproses PAW tersebut.
Namun, kata dia, seluruh tahapan masih menunggu surat masuk dari partai Nasdem dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sampai sekarang kita DPRD ini masih menunggu suratnya dari partai mereka. Sebenarnya kita di DPRD ini pada prinsipnya kalau sudah ada surat dari partai bahwa terkait minta penjadwalan untuk paripurna PAW, kita akan Banmus lagi, menjadwalkan lagi,” kata Ekti usai rapat Banmus di Gedung E DPRD Kaltim.
Ekti Imanuel Tegaskan DPRD Kaltim Tidak Menghambat Proses PAW
Politikus Gerindra dapil Kutai Barat-Mahakam Ulu itu menyebut DPRD Kaltim tidak memiliki kepentingan menahan atau memperlambat proses PAW.
Apalagi, menurut dia, seluruh unsur administratif sebenarnya sudah terpenuhi setelah Kamaruddin Ibrahim meninggal dunia.
“Dari kita tidak ada proses yang tentu tidak terbuka. Kita sangat terbuka, apalagi ini saudara kita Pak Kamaruddin sudah meninggal juga. Tentu terpenuhi semua unsur-unsurnya kalau terkait dengan PAW,” ujarnya.
Meski begitu, Ekti Imanuel mengatakan mekanisme PAW tetap tidak bisa melewati SOP.
Surat dari DPP Partai NasDem menjadi syarat sebelum DPRD Kaltim menjadwalkan rapat paripurna PAW.
Tag



