Arus Publik

KSOP dan Pelindo Saling Respons, Siapa Sebenarnya Pegang Kendali Pengawasan Kolong Jembatan?

Kamis, 8 Januari 2026 21:19

Kolase Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, dengan General Manager BUP Pelindo Regional 4 Samarinda Suparman/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Rentetan insiden tabrakan kapal tongkang di bawah Jembatan Mahakam dan Mahulu membuka borok lama lemahnya pengawasan lalu lintas pengolongan kapal.

Di tengah perhatian publik, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo saling merespons soal siapa sebenarnya yang memegang kendali penuh atas pengawasan di kolong jembatan.

Minim Pengawasan di Kolong Jembatan Mahakam dan Mahulu

Masalahnya adalah tidak ada posko penjagaan permanen jam di bawah jembatan.

Pengawasan visual langsung nyaris nihil.

CCTV disebut ada, tapi efektivitasnya dipertanyakan karena insiden tetap berulang.

Di titik inilah kewenangan antara regulator dan operator terlihat kabur di mata publik.

KSOP Tegaskan Posisi sebagai Regulator, Bukan Operator

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan KSOP adalah regulator, bukan operator lapangan.

Soal tidak adanya CCTV dan posko penjagaan di bawah jembatan, ia menyatakan hal itu bukan kewenangan KSOP.

KSOP ini tidak mempunyai kewajiban untuk memasang CCTV. Tanggung jawab KSOP itu membuat edaran, membuat standar bahwa harus ada CCTV dan sebagainya,” ujar Mursidi kepada awak media pada, Rabu (7/1/2025).

Menurutnya, kewajiban penyediaan sarana prasarana pengawasan berada di tangan BUP (Pelindo) sebagai penerima pelimpahan kewenangan pemanduan.

Termasuk di dalamnya pos pantau, radio operation, hingga station radio pantai.

“BUP sebagai operator pemanduan berkewajiban menyiapkan pos pantau atau operator radio. Mana tugas regulator, mana tugas operator, itu harus dipahami,” katanya.

KSOP Menilai Tanggung Jawab Pelaksanaan Ada di Operator

Mursidi menekankan, ketika regulasi, sistem, dan prosedur sudah dibuat oleh pemerintah, maka tanggung jawab pelaksanaan ada pada pelaku di lapangan dalam hal ini Pelindo.

Jika aturan tidak dijalankan, itu bukan lagi tanggung regulator dalam hal ini KSOP.

“Kalau regulasi sudah dibuat, SOP sudah dibuat, lalu tidak dilaksanakan, apakah jadi tanggung jawab regulator lagi? Tidak. Pelaku yang bertanggung jawab,” tegasnya, merujuk pada pandangan Kejaksaan Tinggi yang ia kutip.

Ia juga menepis anggapan bahwa pengolongan kapal di luar jadwal sepenuhnya menjadi ranah KSOP.

Menurutnya, KSOP telah menetapkan sistem dan prosedur, sementara SOP teknis disusun dan dijalankan oleh BUP atau Pelindo sebagai pelaksana.

“Semua BUP yang diberi pelimpahan pemanduan wajib punya SOP. Teknisnya ada di mereka. Kami mengawasi dalam bentuk evaluasi,” jelas Mursidi.

Mursidi tegas menyebut, seluruh pemanduan di lima jembatan Sungai Mahakam berada di bawah Pelindo.

“Semua pemanduan di lima jembatan di Sungai Mahakam itu Pelindo,” tegas Mursidi.

 

Pelindo Akui Kewenangan Pemanduan dan Pengawasan Belum Optimal

Di sisi lain, General Manager BUP Pelindo Regional 4 Samarinda, Suparman, mengakui bahwa Pelindo memang menerima pelimpahan kewenangan dari pemerintah melalui KSOP untuk melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal di Sungai Mahakam, termasuk di lima jembatan.

Pelindo ini kepanjangan tangan pemerintah pusat untuk melaksanakan pemanduan dan penundaan kapal,” kata Suparman dikonfirmasi di hari yang sama.

Ia menyebut, pengolongan di kolong jembatan hanya dilakukan pada jam-jam tertentu, terutama saat kondisi air memungkinkan.

Soal pengawasan, Suparman mengklaim Pelindo telah menyiapkan teknologi pendukung.

“Untuk CCTV, kami bekerja sama dengan Perusda MBS di Jembatan Mahulu dan Mahakam. Semua kegiatan terekam,” ujarnya.

CCTV, Radio VHF, dan AIS Jadi Andalan Pengawasan

Selain CCTV, Pelindo mengandalkan pilot station yang beroperasi dengan komunikasi radio VHF serta perangkat AIS untuk memantau pergerakan kapal.

Namun Suparman tak menampik pengawasan selama ini belum optimal.

“Selama ini berjalan, cuma belum optimal. Ke depan akan kita optimalkan,” katanya.

Ia mengakui, salah satu kelemahan ada pada sistem kepanduan yang selama ini hanya aktif saat jam pengolongan.

Ke depan, Pelindo menargetkan pengawasan 24 jam penuh, meski tidak ada jadwal pengolongan.

“Ke depan, pengawasan akan kami lakukan 24 jam, meskipun tidak ada jadwal pengolongan di bawah jembatan,” demikian Suparman.

(wan)

 

Tag

MORE