ARUSBAWAH.CO - Pengolongan kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan Sungai Mahakam sejatinya sudah diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas Sungai Mahakam.
Jam pandu kapal tongkang telah ditetapkan jelas, mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 malam.
Di luar waktu itu, aktivitas pengolongan semestinya berhenti demi keselamatan jembatan, alur pelayaran, dan pengguna sungai lain.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Insiden tongkang batu bara menabrak jembatan justru kerap terjadi di luar jam pandu resmi.
Pola itu menimbulkan tanda tanya besar mengapa penabrakan jembatan terus berulang?
DPRD Kaltim Nilai Insiden Bukan Sekadar Kecelakaan
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, menilai persoalan utama bukan sekadar kecelakaan, melainkan pelanggaran waktu yang disengaja.
Pria yang akrab disapa Ayub itu menyebut, seluruh insiden yang terjadi memiliki kesamaan waktu.
“Seluruh tabrakan yang ada itu di luar jam operasional yang ditetapkan. Jadi kalau di luar jam operasional kalau ada sesuatu bukan tanggung jawab KSOP?, bukan tanggung Pelindo?,” kata Ayub saat dimintai tanggapan, pada Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, anggapan tersebut keliru.
KSOP memiliki kewajiban penuh dalam mengamankan alur pelayaran, termasuk Sungai Mahakam, kapan pun aktivitas kapal berlangsung.
“KSOP itu kan tugasnya mengawasi dan mengamankan alur-alur lintas pelayaran, termasuk Sungai Makam. Jadi di luar jam operasional pun wajib dia untuk mengamankan,” ujarnya.
Ayub menegaskan, pola waktu kecelakaan justru memperlihatkan adanya pelanggaran yang dilakukan dengan sadar.
“Nah, itu yang pertama pola waktu terjadinya kecelakaan justru adanya pelanggaran yang disengaja,” katanya.
Pengamanan Sungai Dinilai Kalah dari Lalu Lintas Darat
Ia kemudian membandingkan dengan pengamanan lalu lintas darat.
Tag



