KPK juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meninjau barang rampasan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) maupun KPKNL di berbagai daerah.
Pemulihan Aset Negara
KPK menegaskan, lelang ini merupakan bagian dari strategi pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dengan mekanisme terbuka, masyarakat berkesempatan memperoleh barang bernilai tinggi dengan harga menarik sekaligus berpartisipasi dalam pemulihan aset negara.
Untuk informasi detail mengenai daftar lengkap barang yang dilelang, tata cara pendaftaran, batas akhir setor jaminan, dan jadwal lelang, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPK melalui tautan berikut klik di sini.
(naa)
Baca juga:
Tag
- Diskualifikasi Edi Damansyah oleh MK Dibahas Bareng Akademisi, Terungkap Pula soal Istrinya yang Urung Maju!
- Tunjangan Perumahan DPRD Kaltim Rp30 Juta/Bulan, Warisan Era Awang Faroek, Isran, atau Pergub Baru Rudy Mas’ud?
- CELIOS Minta Fatwa MUI soal Penghasilan Menteri - Wakil Menteri Rangkap Jabatan! Halal, Syubhat atau Haram?




