Arus Publik

Pemangkasan TKD

Udin Tak Bisa Sendirian, Udin Harus Dibantu (Part 2 - Selesai)

Anggaran Transfer ke Daerah Turun Drastis, Daerah Bisa Apa?

Rabu, 15 Oktober 2025 17:29

Potret Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin dan Akademisi Unmul Samarinda, Purwadi Purwoharsojo/ Foto dan kolase: Aset Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk seluruh provinsi di Indonesia dipastikan turun drastis pada 2026.

Jika pada 2025 total pagu TKD nasional mencapai Rp848 triliun, maka tahun depan hanya Rp693 triliun yang akan ditransfer ke 552 daerah (pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota) di seluruh Indonesia.

Angka Rp 693, jika dipotong rata ke seluruh daerah menghasilkan angka Rp 1, 2 triliun (Rp 693 triliun : 552 daerah). 

Namun, dalam dokumen alokasi anggaran Dirjen Perimbangan Keuangan RI, terdapat perbedaan besaran nomial yang tak sama untuk persentase pemotongan antara daerah satu dengan daerah lain. 

Ambil contoh, untuk Dana Transfer Umum (DTU) DKI Jakarta, penyusutan terjadi sebesar 67, 13 persen.

Lalu, ada DTU Aceh yang menyusut sebesar 24 persen. 

Sementara untuk Kaltim, penyusutan DTU-nya lebih besar, mencapai 70 persen. 

Kondisi ini memicu pertanyaan keras dari anggota DPR RI Komisi XII, Syafruddin, yang menilai pemangkasan TKD adalah terlalu besar nilainya. 

Selain itu, ia juga pertanyakan dasar dan perhitungan sehingga besaran nilai TKD yang berbeda-beda tiap provinsi/ kota/ kabupaten itu. 

Syafruddin Soroti Dasar Pemangkasan TKD

Menurut Syafruddin, pemotongan anggaran ini tampak subjektif dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dasar pemotongan itu pakai rumus apa? Enggak boleh pakai subjektivitas ala Menteri Keuangan. Harus ada formula dan payung hukumnya,” tegas Syafruddin dalam forum diskusi di Kafe Bagios pada Minggu (12/10/2025).

Ia mencontohkan disparitas pemotongan yang dialami daerah di Indonesia berbeda-beda.

Kalimantan Timur dipangkas 76 persen, Aceh 25 persen, Sumatera Utara 30 persen.

“Loh, ini dari mana? Formulasinya ada enggak? Subjektifitas naik-turun. Parah sekali ini,” imbuhnya.

Syafruddin juga mengaitkan persoalan ini dengan prinsip otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“UU APBN yang disahkan 23 September 2025 mengatur TKD Rp693 triliun, tapi ini bertentangan dengan Pasal 33 dan Pasal 18 UUD 1945 tentang otonomi daerah. Susunan Republik Indonesia terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota, tapi ini diabaikan,” ujarnya.

Lebih jauh, Syafruddin menyatakan bahwa Fraksi PKB di DPR telah mengkritik keras kebijakan ini dalam pandangan umum fraksi PKB di DPR-RI.

“Kalau Bapak-Ibu bertanya, Bang Udin sudah berjuang enggak soal ini? Sudah. Bisa dilihat di pandangan fraksi PKB terkait APBN 2026. Kami protes dan kritik kebijakan Menteri Keuangan,” katanya.

Ia menambahkan, walaupun alokasi TKD naik dari era Sri Mulyani menjadi Rp693 triliun di era Menteri Keuangan Purbaya, angka untuk rata-rata daerah tetap terlalu rendah.

“Prediksi saya, misal tahun 2025 6 triliun, turun jadi 2,5 atau 3 triliun, tapi kok cuma 1 sekian? Ini parah ini. Kita tidak boleh diam. Reformasi ini telah dikhianati, lahir reformis-reformis gadungan,” ujar Syafruddin tegas.

Tag

MORE