Selain itu, ada piutang senilai Rp56,32 miliar yang masih dalam proses penyelesaian secara nonlitigasi di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Rinciannya:
* PT CBQ, mitra PT MMPKT, memiliki piutang Rp5,29 miliar
* PT OPD, mitra PT MMPH, memiliki piutang Rp2,57 miliar
* PT CPPM, mitra PT MMPH, memiliki piutang Rp360 juta
Tak hanya soal utang, PT MMPKT juga belum sepenuhnya menyetor dividen ke kas daerah sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern 2024 yang disusun BPK Kaltim, disebutkan bahwa dari total kewajiban dividen Rp78,3 miliar, perusahaan baru membayar Rp38,37 miliar hingga 31 Desember 2024, kemudian Rp13,6 miliar pada Februari 2025.
Artinya, masih ada kekurangan Rp26,39 miliar yang belum disetorkan ke Pemprov Kaltim.
Komisi II Sebut Tidak Pernah Diberi Penjelasan
Saat dikonfirmasi soal kondisi ini, Sabaruddin mengaku Komisi II sama sekali tidak diberi penjelasan oleh Pemprov Kaltim maupun manajemen PT MMPKT terkait urgensi suntikan modal Rp50 miliar tersebut.
“Nah, kami itu nggak tahu. Makanya kami mau mempertanyakan, masa penyertaan modal itu langsung digelontorkan begitu saja. Kita nggak tahu peruntukannya untuk apa. Apakah dalam Rp50 miliar itu disebutkan nanti dalam EPS-nya, atau seperti apa. Ini yang harusnya dibuka dulu ke Komisi II,” pungkasnya.
(wan)
- Hakim Kabulkan Praperadilan Dua Tersangka Tambang Unmul, Gakkum KLHK Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Sebut Sewenang-wenang
- Eks Kadis Terima Rp 50 Juta, Kasi Rp 150 Juta di Kasus Suap IUP Kaltim, Belum Jadi Tersangka!
- Seberapa Bergantung Kaltim pada Transfer ke Daerah? Ini Persentasenya di 10 Kabupaten/Kota
Tag




