Kekhawatiran Komisi II, lanjut dia, juga muncul karena saat ini sejumlah pejabat daerah sedang diperiksa aparat penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Ia tidak ingin anggota komisinya terseret dalam persoalan serupa akibat keputusan yang tidak mereka ketahui prosesnya.
“Saya sebagai leading sektor dan pimpinannya, kami tidak mau terlibat dalam persoalan politik begini yang bisa menyeret anggota kami. Saya bertanggung jawab di Komisi II itu,” ujarnya.
Sabaruddin menegaskan, Komisi II tidak menolak penyertaan modal, tetapi meminta agar setiap kebijakan tetap terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia ingin Pemprov Kaltim memaparkan secara jelas rencana bisnis dan proyeksi keuntungan PT MMPKT sebelum dana rakyat kembali digelontorkan.
“Kalau terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan, inilah yang kami khawatirkan karena ini tidak ada pembahasan. Makanya kami setuju mendukung program pemerintah, tapi dengan catatan yang Rp50 miliar itu tolong disampaikan dulu visi misinya ke Komisi II. EPS-nya harus pro rakyat, supaya kita transparan dan akuntabel,” tuturnya.
- Respons Publik soal 'Tak Etis' Hasan Mas'ud, Ngeles-nya Jorok hingga Tak Paham Etika Penyelenggara Negara
- Wahyudin Legowo Tak Dipilih Gubernur Pimpin Perusda Ketenagalistrikan, Sempat Presentasi soal Solusi Perizinan dan Bisnis Listrik di IKN
- Empat Dirut Baru BUMD Kaltim, Edy Kurniawan Tersingkir! Muhammad Iqbal Ditunjuk Pimpin MMPKT
PT MMPKT Masih Punya Masalah Piutang dan Dividen
Wartawan Arusbawah.co juga sempat menyampaikan soal fakta bahwa PT MMPKT hingga kini masih memiliki sejumlah masalah keuangan.
Berdasarkan laporan keuangan Unaudited tahun 2024 dan data rincian piutang yang disampaikan, PT MMPKT serta anak perusahaannya diketahui memiliki piutang macet senilai Rp19,94 miliar yang bahkan sudah masuk ranah litigasi.
Perinciannya antara lain:
* PT RBa memiliki kewajiban kepada PT MMPH senilai Rp6,11 miliar
* PT MJC memiliki kewajiban kepada PT MMPH senilai Rp7,3 miliar
* PT HMK memiliki kewajiban kepada PT MMPKT senilai Rp1,53 miliar
* PT PSA memiliki kewajiban kepada PT MMPM senilai Rp4,75 miliar
* PT BTE memiliki kewajiban kepada PT MMPKT senilai Rp238 juta




