ARUSBAWAH.CO - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Gerindra, Sabaruddin Panrecalle, mempertanyakan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang memberikan penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).
Ia menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co melalui sambungan telepon, Sabtu (13/9/2025) malam.
Pertanyaan itu muncul setelah sebelumnya Sabaruddin melakukan interupsi dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 antara DPRD dan Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu.
Menurutnya, awalnya hanya ada tulisan dalam draf anggaran yang menyebut pengeluaran pembiayaan sebesar Rp50 miliar.
Namun, saat ia tanyakan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, tidak ada penjelasan jelas peruntukannya.
“Waktu pembahasan anggaran dalam KUA-PPAS itu ada muncul pengeluaran pembiayaan Rp50 miliar. Setelah disampaikan dan ditanyain ke tim Banggar, ini untuk apa? Karena sekarang ini kita semangat-semangatnya efisiensi anggaran. DBH kita juga sedang dipangkas. Akhirnya kami sepakat agar pembiayaan yang tidak pro rakyat harus dikencangkan ikat pinggangnya,” kata Sabaruddin saat berbincang melalui telpon bersama wartawan Arusbawah.co.
Belakangan, Sabaruddin baru mengetahui bahwa dana Rp50 miliar itu merupakan penyertaan modal untuk PT MMPKT.
Menurut Sabaruddin, penyertaan modal jumbo itu tidak pernah disampaikan ke Komisi II yang menjadi mitra kerja PT MMPKT sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
“Biasanya itu kesepakatan dulu diserahkan ke floor, ke teman-teman. Tapi kemarin langsung penandatanganan. Makanya sebelum ditutup paripurna, kami interupsi. Kami dari Fraksi Gerindra mendukung program pemerintah, tapi ada klausul Rp50 miliar ke PT MMPKT yang tanpa ada pembahasan di Komisi II. Idealnya harus ada pembahasan,” tegasnya.
Soroti Transparansi dan Dasar Hukum Penyertaan Modal 50 Miliar
Sabaruddin menyebut langkah itu menabrak prinsip pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia mengingatkan, penyertaan modal juga harus mendapat persetujuan DPRD melalui peraturan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Ini jelas ada di Pasal 298 ayat 5. Pemerintah daerah melakukan penyertaan modal pada BUMN maupun BUMD dengan persetujuan DPRD. Itu diatur. Jadi nggak bisa tiba-tiba langsung digelontorkan tanpa pembahasan di komisi,” ucapnya.
Kekhawatiran Komisi II, lanjut dia, juga muncul karena saat ini sejumlah pejabat daerah sedang diperiksa aparat penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Ia tidak ingin anggota komisinya terseret dalam persoalan serupa akibat keputusan yang tidak mereka ketahui prosesnya.
“Saya sebagai leading sektor dan pimpinannya, kami tidak mau terlibat dalam persoalan politik begini yang bisa menyeret anggota kami. Saya bertanggung jawab di Komisi II itu,” ujarnya.
Sabaruddin menegaskan, Komisi II tidak menolak penyertaan modal, tetapi meminta agar setiap kebijakan tetap terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia ingin Pemprov Kaltim memaparkan secara jelas rencana bisnis dan proyeksi keuntungan PT MMPKT sebelum dana rakyat kembali digelontorkan.
“Kalau terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan, inilah yang kami khawatirkan karena ini tidak ada pembahasan. Makanya kami setuju mendukung program pemerintah, tapi dengan catatan yang Rp50 miliar itu tolong disampaikan dulu visi misinya ke Komisi II. EPS-nya harus pro rakyat, supaya kita transparan dan akuntabel,” tuturnya.
- Respons Publik soal 'Tak Etis' Hasan Mas'ud, Ngeles-nya Jorok hingga Tak Paham Etika Penyelenggara Negara
- Wahyudin Legowo Tak Dipilih Gubernur Pimpin Perusda Ketenagalistrikan, Sempat Presentasi soal Solusi Perizinan dan Bisnis Listrik di IKN
- Empat Dirut Baru BUMD Kaltim, Edy Kurniawan Tersingkir! Muhammad Iqbal Ditunjuk Pimpin MMPKT
PT MMPKT Masih Punya Masalah Piutang dan Dividen
Wartawan Arusbawah.co juga sempat menyampaikan soal fakta bahwa PT MMPKT hingga kini masih memiliki sejumlah masalah keuangan.
Berdasarkan laporan keuangan Unaudited tahun 2024 dan data rincian piutang yang disampaikan, PT MMPKT serta anak perusahaannya diketahui memiliki piutang macet senilai Rp19,94 miliar yang bahkan sudah masuk ranah litigasi.
Perinciannya antara lain:
* PT RBa memiliki kewajiban kepada PT MMPH senilai Rp6,11 miliar
* PT MJC memiliki kewajiban kepada PT MMPH senilai Rp7,3 miliar
* PT HMK memiliki kewajiban kepada PT MMPKT senilai Rp1,53 miliar
* PT PSA memiliki kewajiban kepada PT MMPM senilai Rp4,75 miliar
* PT BTE memiliki kewajiban kepada PT MMPKT senilai Rp238 juta
Selain itu, ada piutang senilai Rp56,32 miliar yang masih dalam proses penyelesaian secara nonlitigasi di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Rinciannya:
* PT CBQ, mitra PT MMPKT, memiliki piutang Rp5,29 miliar
* PT OPD, mitra PT MMPH, memiliki piutang Rp2,57 miliar
* PT CPPM, mitra PT MMPH, memiliki piutang Rp360 juta
Tak hanya soal utang, PT MMPKT juga belum sepenuhnya menyetor dividen ke kas daerah sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern 2024 yang disusun BPK Kaltim, disebutkan bahwa dari total kewajiban dividen Rp78,3 miliar, perusahaan baru membayar Rp38,37 miliar hingga 31 Desember 2024, kemudian Rp13,6 miliar pada Februari 2025.
Artinya, masih ada kekurangan Rp26,39 miliar yang belum disetorkan ke Pemprov Kaltim.
Komisi II Sebut Tidak Pernah Diberi Penjelasan
Saat dikonfirmasi soal kondisi ini, Sabaruddin mengaku Komisi II sama sekali tidak diberi penjelasan oleh Pemprov Kaltim maupun manajemen PT MMPKT terkait urgensi suntikan modal Rp50 miliar tersebut.
“Nah, kami itu nggak tahu. Makanya kami mau mempertanyakan, masa penyertaan modal itu langsung digelontorkan begitu saja. Kita nggak tahu peruntukannya untuk apa. Apakah dalam Rp50 miliar itu disebutkan nanti dalam EPS-nya, atau seperti apa. Ini yang harusnya dibuka dulu ke Komisi II,” pungkasnya.
(wan)
- Hakim Kabulkan Praperadilan Dua Tersangka Tambang Unmul, Gakkum KLHK Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Sebut Sewenang-wenang
- Eks Kadis Terima Rp 50 Juta, Kasi Rp 150 Juta di Kasus Suap IUP Kaltim, Belum Jadi Tersangka!
- Seberapa Bergantung Kaltim pada Transfer ke Daerah? Ini Persentasenya di 10 Kabupaten/Kota




