ARUSBAWAH.CO - Ditahannya dua orang dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kalimantan Timur (Kaltim) oleh KPK, tampaknya masih akan memunculkan nama-nama baru untuk dimintai keterangan atau bisa jadi pada penetapan tersangka baru.
Sebagai informasi, dari kasus dugaan suap IUP Kaltim itu, dua orang sudah ditahan dan jadi tersangka, yakni Rudy Ong (swasta pemberi suap) dan Dayang Donna (putri Gubernur 2 periode sebagai penerima suap).
Dari keterangan KPK yang didapatkan Arusbawah.co, ada nama-nama lain yang disebut, terlibat dalam kasus ini.
Setidaknya, hal itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh komisi anti rasuah tersebut.
Nama-nama lain itu adalah IC (Iwan Chandra), SUG (Sugeng).
Dua orang ini adalah kaki tangan Rudy Ong yang berdasarkan penyidikan KPK, menjadi perantara komunikasi Rudy Ong ke Dayang Donna.
Selain itu, ada pula dua nama eks pejabat pemerintahan di ESDM Kaltim, yang diinformasi sudah terima uang pula.
Yakni, AMR (Amrullah) eks Kadis ESDM Kaltim, dan MTA (Markus Taruk Allo), eks Kepala Seksi di ESDM Kaltim.
Keduanya, berdasarkan informasi, diterima dari Jubir KPK, Budi Prasetyo, sudah mendapatkan aliran dana dari IC.
AMR kebagian Rp 50 juta dan MTA ditransfer Rp 150 juta.
"IC kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada Sdr. MTA, selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp50 juta kepada Sdr. AMR," jelas Budi Prasetyo.
Dari pengembangan kasus sejauh ini, KPK masih belum menentukan tersangka tambahan pada kasus tersebut.
Tag



