Meski demikian, Pemkot Samarinda tidak serta-merta menolak kebijakan tersebut secara permanen. Pemkot hanya meminta agar implementasi redistribusi ditunda hingga tahun anggaran 2027.
Penundaan dinilai perlu untuk memastikan adanya dasar hukum yang jelas, kesiapan anggaran, serta mekanisme pelaksanaan yang sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemkot juga mengingatkan bahwa kebijakan yang dipaksakan di tengah tahun anggaran berisiko mengganggu layanan publik, khususnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam kondisi APBD telah berjalan sangat berisiko tinggi berdampak pada akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” demikian isi rekomendasi Pemkot Samarinda.
Sebagai informasi, kisruh ini bermula dari penolakan Andi Harun terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran JKN melalui BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda.
Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen PBPU dan BP, yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi diminta untuk dialihkan ke APBD Kota.
Dengan kebijakan itu, kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, tersebut memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah yang terdampak pengembalian kepesertaan. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 49.742 jiwa. Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Adapun penolakan Pemkot Samarinda dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda bernomor 600.1/0970/011.02 tentang tanggapan atas redistribusi kepesertaan PBPU dan BP Pemda. (raf)
- Dua Akademisi Komentari Polemik BPJS Pemprov - Pemkot, Singgung Lempar-lemparan Bola hingga Regulasi Tak Sempurna
- Tunggu Surat Balasan dari Provinsi soal BPJS PBPU, Andi Harun: Apapun Jawabannya, Saya Sampaikan ke Publik
- Kenapa Andi Harun Tolak Redistribusi 49.742 Jiwa Peserta BPJS PBPU dari Pemprov? Ini Rekomendasi dari Pemkot yang Dibunyikan
Tag




