“Saya tidak mau menjadikan kepala dinas saya samsak, dirujak oleh netizen. Itu tidak fair. Kalau ada kebijakan, saya yang harus jelaskan,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal ketidakhadiran pihak terkait dalam forum tersebut.
Orang nomor satu di Kota Samarida ini berharap, keputusan penting semestinya diwakili langsung oleh pengambil kebijakan atau dalam hal ini adalah gubernur Kalimantan Timur.
“Saya berharap sebenarnya pimpinannya yang hadir,” ucapnya singkat, namun bernada tegas.
Sindiran lewat Cover Paparan Hukum
Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menggambarkan situasi polemik ini lewat tampilan visual pada cover materi paparan hukumnya berjudul "Legal Review Terhadap Kebijakan Redistribusi Kepesertaan PBPU dan BP Pemprov Kaltim."
Adapun cover tersebut menampilkan seorang perempuan berhijab mengenakan seragam PDH khaki yang membelakangi Kota Samarinda, dengan tajuk “redistribusi 49.742 peserta dari Pemprov ke Pemkot.”
"Silakan ditafsirkan. Ada seorang ibu-ibu yang memakai PDH khaki membelakangi kota Samarinda. Judulnya redistribusi 49.742 peserta dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda," ujarnya.
Adapun dalam paparan hukumnya, Andi Harun, menilai langkah redistribusi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga fiskal di daerah.
Ia menegaskan bahwa kepesertaan puluhan ribu warga tersebut merupakan tanggung jawab Pemprov Kaltim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.
Selain itu, Andi Harun juga mengkritik mekanisme redistribusi yang dinilai hanya dilakukan melalui surat biasa tanpa proses administratif yang memadai.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga sulit dilaksanakan secara hukum.
“Redistribusi kepesertaan 49.742 jiwa ke Pemkot Samarinda hanya dengan surat biasa adalah cacat prosedur dan tidak mungkin dilaksanakan secara hukum,” ujarnya.
Tag



