ARUSBAWAH.CO - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melontarkan sejumlah sindiran dalam forum dialog terbuka terkait polemik pengalihan pembiayaan BPJS bagi 49.742 warga dari Pemprov Kalimantan Timur ke Pemkot Samarinda.
Dialog bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” itu digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda, Selasa (14/4/2026) malam di Cafe Bagios.
Forum ini akhirnya mempertemukan Pemkot dan Pemprov untuk membahas polemik pengalihan pembiayaan JKN tersebut, sekaligus menjadi ruang klarifikasi sekaligus adu argumen kedua pihak.
Hadir dalam forum tersebut Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin yang mewakili Gubernur, pakar hukum Universitas Mulawarman Warkhatun Najidah, dan pakar ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo.
- Dinkes Kaltim: Dari 149.000 Peserta yang Kita Bayarkan BPJS, Ternyata yang Sakit Hanya 17.000 Orang
- Kadinkes Kaltim: Surat Pengalihan Iuran BPJS Bukan Keputusan Final, Pemprov Tetap Jamin Layanan Warga
- 49.742 Peserta BPJS Dialihkan ke Samarinda, Dinkes Kaltim: 'Lebih dari Rp100 Miliar Sudah Kami Bayarkan untuk Samarinda'
Tak Ingin Jadikan Kadis Sebagai 'Samsak'
Di awal pemaparannya, Andi Harun mengatakan bahwa seorang pemimpin seharusnya tidak “bersembunyi” di balik bawahan ketika kebijakan menuai polemik di ruang publik.
“Saya tidak bawa-bawa, tarik-tarik kepala dinas saya masuk ke wilayah kegaduhan ini. Karena ciri pemimpin itu harus berani mengambil risiko, walaupun tidak populer,” ujarnya.
Ia menekankan, seluruh penjelasan yang bersifat politis memang menjadi tanggung jawab kepala daerah, bukan aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, dirinya sengaja menahan kepala dinas untuk tidak tampil di tengah panasnya perdebatan publik.
“Saya stand by-kan mereka, tapi saya tidak izinkan tampil. Ada Kepala Dinas Kesehatan, ada Kepala Dinas Sosial. Mereka sudah disumpah untuk tegak lurus pada negara, jadi tidak boleh masuk ke wilayah politik,” tegasnya.
Lebih jauh, Andi Harun menyindir praktik yang kerap terjadi, di mana pejabat teknis dijadikan “tameng” ketika kebijakan menuai kritik.
Ia tak ingin melakukan hal yang sama.
“Saya tidak mau menjadikan kepala dinas saya samsak, dirujak oleh netizen. Itu tidak fair. Kalau ada kebijakan, saya yang harus jelaskan,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal ketidakhadiran pihak terkait dalam forum tersebut.
Orang nomor satu di Kota Samarida ini berharap, keputusan penting semestinya diwakili langsung oleh pengambil kebijakan atau dalam hal ini adalah gubernur Kalimantan Timur.
“Saya berharap sebenarnya pimpinannya yang hadir,” ucapnya singkat, namun bernada tegas.
Sindiran lewat Cover Paparan Hukum
Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menggambarkan situasi polemik ini lewat tampilan visual pada cover materi paparan hukumnya berjudul "Legal Review Terhadap Kebijakan Redistribusi Kepesertaan PBPU dan BP Pemprov Kaltim."
Adapun cover tersebut menampilkan seorang perempuan berhijab mengenakan seragam PDH khaki yang membelakangi Kota Samarinda, dengan tajuk “redistribusi 49.742 peserta dari Pemprov ke Pemkot.”
"Silakan ditafsirkan. Ada seorang ibu-ibu yang memakai PDH khaki membelakangi kota Samarinda. Judulnya redistribusi 49.742 peserta dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda," ujarnya.
Adapun dalam paparan hukumnya, Andi Harun, menilai langkah redistribusi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga fiskal di daerah.
Ia menegaskan bahwa kepesertaan puluhan ribu warga tersebut merupakan tanggung jawab Pemprov Kaltim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025.
Selain itu, Andi Harun juga mengkritik mekanisme redistribusi yang dinilai hanya dilakukan melalui surat biasa tanpa proses administratif yang memadai.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga sulit dilaksanakan secara hukum.
“Redistribusi kepesertaan 49.742 jiwa ke Pemkot Samarinda hanya dengan surat biasa adalah cacat prosedur dan tidak mungkin dilaksanakan secara hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Samarinda tidak serta-merta menolak kebijakan tersebut secara permanen. Pemkot hanya meminta agar implementasi redistribusi ditunda hingga tahun anggaran 2027.
Penundaan dinilai perlu untuk memastikan adanya dasar hukum yang jelas, kesiapan anggaran, serta mekanisme pelaksanaan yang sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemkot juga mengingatkan bahwa kebijakan yang dipaksakan di tengah tahun anggaran berisiko mengganggu layanan publik, khususnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam kondisi APBD telah berjalan sangat berisiko tinggi berdampak pada akses dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” demikian isi rekomendasi Pemkot Samarinda.
Sebagai informasi, kisruh ini bermula dari penolakan Andi Harun terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran JKN melalui BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda.
Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen PBPU dan BP, yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi diminta untuk dialihkan ke APBD Kota.
Dengan kebijakan itu, kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, tersebut memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah yang terdampak pengembalian kepesertaan. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 49.742 jiwa. Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Adapun penolakan Pemkot Samarinda dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda bernomor 600.1/0970/011.02 tentang tanggapan atas redistribusi kepesertaan PBPU dan BP Pemda. (raf)
- Dua Akademisi Komentari Polemik BPJS Pemprov - Pemkot, Singgung Lempar-lemparan Bola hingga Regulasi Tak Sempurna
- Tunggu Surat Balasan dari Provinsi soal BPJS PBPU, Andi Harun: Apapun Jawabannya, Saya Sampaikan ke Publik
- Kenapa Andi Harun Tolak Redistribusi 49.742 Jiwa Peserta BPJS PBPU dari Pemprov? Ini Rekomendasi dari Pemkot yang Dibunyikan




