Opini

Kerugian Negara Bisa Rp1 Kuadriliun dari Korupsi Perminyakan

Jumat, 28 Februari 2025 4:19

Eko Suprihatno, Praktisi Media/ HO

Di balik itu ada hal yang lebih besar lagi yaitu tentang bagaimana keserakahan jauh lebih menguasai ruang diri mereka. Simak saja bagaimana gaji Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang menjadi tersangka korupsi sebesar Rp193 triliun, mencapai Rp1,81 miliar per bulan. Belum lagi beragam fasilitas yang menyertainya dan hampir pasti membuat banyak pihak cuma bisa mengelus dada.

Bila mengacu pada teori kebutuhan Abraham Maslow, perilaku koruptif seperti yang dilakukan Riva dan konco-konconya itu bahwa tindak korupsi dapat terjadi apabila seseorang menganggap bahwa kebutuhan tingkat tertingginya adalah kebutuhan mendasarnya, maka apa pun akan dia lakukan untuk mencapainya. (Ali Imron Bintang dalam makalah bertajuk Antecedent Teori Motivasi untuk Melakukan Korupsi Dengan Teori Maslow Sebagai Tinjauan Motivasi)

Dengan kata lain rasa tamak/rakus begitu mendominasi dalam diri seseorang. Hal itu terjadi karena kesempatan terbuka lebar dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang dimilikinya. McClelland (1985) menyebutkan bahwa individu termotivasi tiga dorongan dasar, yaitu kebutuhan prestasi, kebutuhan afiliasi, dan kebutuhan kekuasaan.

Bila berandai-andai dengan uang yang mencapai Rp1 kuadriliun itu dibagi rata ke semua provinsi di Indonesia (38), maka setiap provinsi mendapatkan Rp26,315 triliun. Sungguh angka yang sangat besar karena bisa ditambah untuk akselerasi pembangunan. Bandingkan dengan Kalimantan Timur, provinsi yang kaya minyak dan batu bara ini hanya mematok APBD 2024 Rp22,19 triliun.

Sungguh kontras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pada 22 Januari 2025. Di Inpres ini Presiden menargetkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun.

Bahkan seperti juga kata Mahfud MD ketika kampanye pilpres di 2023 bahwa setiap masyarakat Indonesia bisa mendapatkan gratis Rp20 juta kalau korupsi di sektor pertambangan diberantas. Yang pasti korupsi akan melibatkan lingkar kekuasaan dalam beragam level. (*)

Disclaimer: Tulisan Eko Suprihatno tidak mewakili pandangan redaksi Arusbawah.co

Tag

MORE