Arus Publik

Bisnis Nurfadiah - Irma Suryani

Kenapa Tersangka Belum Ditahan? Penjelasan Pihak Nurfadiah Istri Hasan dan Irma Suryani soal Bisnis Barang Branded - Solar Laut!

Sabtu, 9 Mei 2026 13:19

Potret Agus Shali dan Juminta Napitupulu/ Kolase oleh Arusbawah.co

"Itu bukan pengembalian. Dari kita (Irma Suryani) juga transfer balik juga. Barang branded itu kan jual beli. Ya saling jual dan saling beli. Jadi balik-balik gitu. Bisa ibu Irma beli, ibu Nurfadiah jual. Bisa ibu Nurfadiah beli, ibu Irma jual. Kan namanya sosialita, kapan mereka ke luar negeri, beli barang. Ya saling menawarkan," ucapnya. 

Lanjut pada bisnis solar laut Rp 2,7 Miliar, Jumintar memastikan bahwa memang Nurfadiah yang menerima uang tersebut di rumah Irma Suryani

"Penyerahan uang Rp 2,7 Miliar itu kan dalam bentuk 3 kresek hitam. Itu tidak satu kresek, kalau dibilang berat, ya tidak satu tempat kok barang itu. Iya, (uang) diambil sendiri (oleh Nurfadiah), dari rumah Ibu Irma di Jalan Milono. Uang inilah yang tidak pernah kembali," jelas Jumintar. 

"Memang pernah ada transfer di 2017, setelah cek dikliring, di akhir 2017 ada transfer bunyi di transaksi, pembayaran fee, total keseluruhannya itu Rp 195 juta. Itu transaksi pembayaran fee untuk solar laut. Tapi yang dibayar cuma itu, Rp 195 juta dalam bentuk 6 kali transaksi. Oktober - Desember 2017 itu. Pembayaran fee inilah bukti bahwa bisnis solar laut itu pernah terlaksana dan pernah ada dan disepakati," katanya. 

Pembayaran fee itu sesuai kesepakatan yang dijelaskan Jumintar, adalah 60 persen untuk Nurfadiah dan 40 persen untuk Irma Suryani

"60:40. Kenapa 60 persen di mereka? Karena mereka yang punya bunker, jaringan, tenaga kerja dan lain sebagainya. Jadi kita kebagian 40 persen," jelasnya. 

Lanjut, bantahan juga disampaikan soal penjelasan Agus Shali yang menyampaikan bahwa kliennya Nurfadiah tak berada di Kaltim saat periode penyerahan uang Rp 2,7 Miliar di rumah Irma Suryani

"Di 2016 itu, ada yang menyaksikan dia mengambil (uang). Kalau persoalan kliennya ada di Sulbar, jarak Sulbar dan Kaltim itu kan bukan jarak jauh. Kita tidak berada di jaman purba. Kan begitu. 2016 itu transportasi sudah modern. Artinya, setiap saat orang bisa saja datang dari Sulbar, Jawa, bahkan dari luar negeri ke Kaltim. Kan bisa saja," jelasnya. 

Soal aset-aset milik Nurfadiah yang ada di pihak Irma, dijelaskan Jumintar adalah jaminan yang diberikan kepada kliennya atas bisnis solar laut

"Terkait aset BPKB, sertifikat tanah dan lain-lainnya, itu kan diserahkan di 2018. Diserahkan Nurfadiah sebagai jaminan atas bisnis solar laut. Karena bisnisnya mandek (tak jalan). Disampaikan, tenang Kak Ir, nanti pasti saya bayar. Pegang saja ini BPKB dan sertifikat tanah. Jadi kalau dikatakan diambil sendiri ya tak bisa lah," jelas Jumintar. 

Ia lalu menjelaskan soal logikanya. 

"Bagaimana itu bisa diambil paksa? Bagaimana seseorang masuk ke dalam rumah, kamar pribadi orang lain, tempat sertifikat ditempatkan? Kan logikanya begitu," urainya. 

Di akhir, Jumintar juga merespon soal anggapan belum ditahannya Irma Suryani oleh pihak kepolisian, meskipun sudah berstatus tersangka. 

Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Polda Kaltim tertanggal 17 Februari 2025, Irma Suryani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampasan dan pengancaman terhadap Nurfadiah

"Soal tidak ditahan, itu kan kewenangannya penyidik. Silakan dipahami aturan hukum kenapa seseorang masih belum ditahan. Misal tak merusak barang bukti, tidak melarikan diri, dan lainnya. Harusnya silakan tanyakan ke penyidik, kenapa ibu Irma tidak ditahan? Apa alasannya? Jangan tanyakan itu ke media. Tanyakan ke penyidik. Bukan kami juga yang membuat ibu Irma tidak ditahan," tutupnya. (pra)

 

 

 

 

Tag

MORE