ARUSBAWAH.CO - Adanya video yang menampilkan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardiyanto bersama dengan Irma Suryani yang berbicara soal proses hukum mendapat respon dari pihak Kuasa Hukum Nurfadiah dan Hasan Mas'ud.
Persoalan antara dua pihak ini, redaksi Arusbawah.co konfirmasi kepada kedua belah pihak untuk memberikan keberimbangan informasi.
Dalam konferensi pers kepada awak media di Samarinda, pada Jumat (08/04/2026), Kuasa Hukum Hasan Mas'ud - Nurfadiah, yakni Agus Shali menjabarkan bahwa pihaknya keberatan atas statement yang muncul dari Irma Suryani dan Tiyo Ardiyanto tersebut.
"Kami ingin klarifikasi apa yang disampaikan saudara Tiyo Ardiyanto, Ketua BEM UGM. Sebagai aktivis, saya juga mantan aktivis. Jangan bicara sesuatu yang dia belum tahu kebenarannya. Tidak baik. Saya sebagai kuasa hukum Nurfadiah dan Hasanuddin Mas'ud siap sewaktu-waktu dikonfirmasi," awalnya menjelaskan soal keberannya tersebut.
Hal yang dirasa Agus Shali perlu diklarifikasi adalah soal anggapan adanya kekuasaan yang ikut cawe-cawe dalam kasus yang melibatkan kliennya itu dengan Irma Suryani.
"Menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi kebijakan hukum. Ini salah besar. Justru sekarang kami bertanda tanya, yang berkuasa di kepolisian itu siapa? Ini ancaman 9 tahun. Ditetapkan sebagai tersangka, sampai hari ini enggak dilakukan penahanan. Terus siapa yang berkuasa hari ini?," katanya.
Agus Shali menjelaskan bahwa ia sebagai pihak kuasa hukum memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya.
"Walaupun prosesnya itu sangat lambat sekali, ini sampai ganti pengacara kemudian kita minta gelar perkara khusus, minta atensi Mabes Polri, barulah ini bisa dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Nah hari ini sedang dalam pelengkapan berkas, dari pihak kepolisian yang diberikan petunjuk oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," jelasnya.
Agus Shali juga sampaikan, bahwa terkait dengan SP3 dalam perkara cek kosong, diklaimnya adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang berjalan sesuai prosedur di kepolisian.
"Perlu juga diluruskan pada saat Tiyo ini menyatakan bahwa dulu dia sebagai pelapor yang melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang pada akhirnya di SP3, itu bukan karena kekuatan politik, tapi memang fakta hukumnya tidak benar," ucapnya.
Runtutan peristiwa itu kemudian dia jelaskan.
"Laporan pertama dia (Irma Suryani) menyatakan bahwa ada bisnis barang-barang branded di antara Irma Suryani dengan ibu Nurfadiah. Pak Hasan Mas'ud tak tahu menahu urusan ini. Kemudian, dia bilang sudah mengeluarkan uang, tapi tidak pernah ada pengembalian," katanya.
"Nah setelah berkuasa kepada kami, kami crosscheck, ternyata kita temukan fakta bahwa keseluruhan uang Irma Suryani yang masuk ke rekening ibu Nurfadiah dalam rangka bisnis barang branded ini mulai 2011 sampai 2016 itu senilai Rp 3 miliar dan 30 juta. Kemudian pengembalian, karena setiap ada beli barang, taruhlah dia transfer Rp 25 juta, itu dia langsung dikembalikan setelah barang itu terjual. Totalnya, itu Rp 4 Miliar 700an juta. Artinya, modal plus keuntungan sudah kembali semuanya (ke Irma Suryani)," jelasnya.
Hal ini yang Agus Shali sebut dilihat oleh pihak penyidik sebagai fakta hukum.
"Penyidik Polresta Samarinda seteleh melihat fakta hukum ini, akhirnya menghentikan proses hukumnya, karena cerita Irma Suryani ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Kemudian, tiba-tiba bergeser, ke bisnis solar laut. Ibu Nurfadiah tidak pernah bisnis solar laut," katanya.
Agus Shali lalu melanjutkan ceritanya.
"Dia (Irma Suryani) cerita lagi, dia menyerahkan modal kerja untuk bisnis solar laut senilai Rp 2,7 Miliar. Diserahkan dalam bentuk pecahan seratus ribu, dibungkus kresek hitam, diserahkan di rumahnya. Bu Haji datang sendiri ke sana, sekitaran bulan Juni 2016. Katanya juga bu Nurfadiah juga yang menyerahkan cek sebagai jaminan pada bulan Desember, juga di rumahnya,".
"Pernyataan ini, coba kita luruskan. Pertama, uang Rp 2,7 Miliar itu banyak sekali, Itu tiga bundel lah ya. Logika hukum saja, ada kah kresek hitam bisa memuat uang Rp 2,7 Miliar? Kecuali kresek sampah yang besar itu," katanya.
Hal lain, yakni soal uang Rp 2,7 Miliar yang ia bilang tidak lah ringan alias berat.
"Tidak mungkin bisa diangkat sendiri oleh bu Nurfadiah," katanya.
Tag



