ARUSBAWAH.CO - Adanya video yang menampilkan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardiyanto bersama dengan Irma Suryani yang berbicara soal proses hukum mendapat respon dari pihak Kuasa Hukum Nurfadiah dan Hasan Mas'ud.
Persoalan antara dua pihak ini, redaksi Arusbawah.co konfirmasi kepada kedua belah pihak untuk memberikan keberimbangan informasi.
Dalam konferensi pers kepada awak media di Samarinda, pada Jumat (08/04/2026), Kuasa Hukum Hasan Mas'ud - Nurfadiah, yakni Agus Shali menjabarkan bahwa pihaknya keberatan atas statement yang muncul dari Irma Suryani dan Tiyo Ardiyanto tersebut.
"Kami ingin klarifikasi apa yang disampaikan saudara Tiyo Ardiyanto, Ketua BEM UGM. Sebagai aktivis, saya juga mantan aktivis. Jangan bicara sesuatu yang dia belum tahu kebenarannya. Tidak baik. Saya sebagai kuasa hukum Nurfadiah dan Hasanuddin Mas'ud siap sewaktu-waktu dikonfirmasi," awalnya menjelaskan soal keberannya tersebut.
Hal yang dirasa Agus Shali perlu diklarifikasi adalah soal anggapan adanya kekuasaan yang ikut cawe-cawe dalam kasus yang melibatkan kliennya itu dengan Irma Suryani.
"Menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi kebijakan hukum. Ini salah besar. Justru sekarang kami bertanda tanya, yang berkuasa di kepolisian itu siapa? Ini ancaman 9 tahun. Ditetapkan sebagai tersangka, sampai hari ini enggak dilakukan penahanan. Terus siapa yang berkuasa hari ini?," katanya.
Agus Shali menjelaskan bahwa ia sebagai pihak kuasa hukum memastikan bahwa proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya.
"Walaupun prosesnya itu sangat lambat sekali, ini sampai ganti pengacara kemudian kita minta gelar perkara khusus, minta atensi Mabes Polri, barulah ini bisa dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Nah hari ini sedang dalam pelengkapan berkas, dari pihak kepolisian yang diberikan petunjuk oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," jelasnya.
Agus Shali juga sampaikan, bahwa terkait dengan SP3 dalam perkara cek kosong, diklaimnya adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang berjalan sesuai prosedur di kepolisian.
"Perlu juga diluruskan pada saat Tiyo ini menyatakan bahwa dulu dia sebagai pelapor yang melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang pada akhirnya di SP3, itu bukan karena kekuatan politik, tapi memang fakta hukumnya tidak benar," ucapnya.
Runtutan peristiwa itu kemudian dia jelaskan.
"Laporan pertama dia (Irma Suryani) menyatakan bahwa ada bisnis barang-barang branded di antara Irma Suryani dengan ibu Nurfadiah. Pak Hasan Mas'ud tak tahu menahu urusan ini. Kemudian, dia bilang sudah mengeluarkan uang, tapi tidak pernah ada pengembalian," katanya.
"Nah setelah berkuasa kepada kami, kami crosscheck, ternyata kita temukan fakta bahwa keseluruhan uang Irma Suryani yang masuk ke rekening ibu Nurfadiah dalam rangka bisnis barang branded ini mulai 2011 sampai 2016 itu senilai Rp 3 miliar dan 30 juta. Kemudian pengembalian, karena setiap ada beli barang, taruhlah dia transfer Rp 25 juta, itu dia langsung dikembalikan setelah barang itu terjual. Totalnya, itu Rp 4 Miliar 700an juta. Artinya, modal plus keuntungan sudah kembali semuanya (ke Irma Suryani)," jelasnya.
Hal ini yang Agus Shali sebut dilihat oleh pihak penyidik sebagai fakta hukum.
"Penyidik Polresta Samarinda seteleh melihat fakta hukum ini, akhirnya menghentikan proses hukumnya, karena cerita Irma Suryani ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Kemudian, tiba-tiba bergeser, ke bisnis solar laut. Ibu Nurfadiah tidak pernah bisnis solar laut," katanya.
Agus Shali lalu melanjutkan ceritanya.
"Dia (Irma Suryani) cerita lagi, dia menyerahkan modal kerja untuk bisnis solar laut senilai Rp 2,7 Miliar. Diserahkan dalam bentuk pecahan seratus ribu, dibungkus kresek hitam, diserahkan di rumahnya. Bu Haji datang sendiri ke sana, sekitaran bulan Juni 2016. Katanya juga bu Nurfadiah juga yang menyerahkan cek sebagai jaminan pada bulan Desember, juga di rumahnya,".
"Pernyataan ini, coba kita luruskan. Pertama, uang Rp 2,7 Miliar itu banyak sekali, Itu tiga bundel lah ya. Logika hukum saja, ada kah kresek hitam bisa memuat uang Rp 2,7 Miliar? Kecuali kresek sampah yang besar itu," katanya.
Hal lain, yakni soal uang Rp 2,7 Miliar yang ia bilang tidak lah ringan alias berat.
"Tidak mungkin bisa diangkat sendiri oleh bu Nurfadiah," katanya.
Soal tak adanya kliennya saat peristiwa yang disangkakan juga dijelaskan.
"Dan yang paling fatal, di 2016 itu sejak Februari 2016 sampai Maret 2017 baik Nurfadiah atau Hasan Mas'ud itu tidak ada di Kaltim. Beliau ada di Sulbar, dalam upaya suksesi beliau calon wakil gubernur saat itu. Makanya kita hadirkan bukti-bukti petunjuk di Polresta itu, berupa foto-foto saat ibu Nurfadiah mendampingi Hasan Mas'ud dalam kampanye, kemudian kami hadirkan juga saksi, ajudan pengawal. Itu kita hadirkan sebagai saksi," jelasnya.
Dari proses itu, Agus Shali menilai bahwa secara hukum apa yang dilaporkan Irma Suryani ini, di SP3 kan karena memang tidak terbukti, bukan karena kekuasaan.
"Sebaliknya, kami mampu membuktikan bahwa pernyataan itu tidak benar. Makanya, di SP-3. Ketika itu, Pak Hasan belum jadi Ketua DPRD kok, ketika pelaporan itu masuk," tuturnya.
Berlanjut, terkait dengan pelaporan Nurfadiah juga disampaikan.
Yakni tentang laporan perampasan dengan ancaman kekerasan, kemudian tentang pencurian dan penggelapan.
"Karena proses waktu itu setahun lebih tidak berjalan, kemudian ibu Nurfadiah memberikan kuasa kepada kami, akhirnya kami meminta ke pihak Mabes Polri dengan bersurat agar perkara ini menjadi atensi. Berikutnya, ada surat dari Mabes Polri, yang menyatakan ini menjadi atensi Mabes Polri. Kemudian, kami meminta gelar perkara khusus, supaya terang benderang," jelasnya,
Di gelar perkara khusus itu lah, disampaikan Agus Shali bahwa Irma Suryani memang mengambil barang-barang tanpa persetujuan dan posisinya selalu mengancam.
"Pokoknya kalau kamu tidak kasih ini, nanti kulaporkan sama Rudy, biar malu. Kan gitu," cerita Agus Shali.
"Sampai sekarang, barang ini diakui ada di Irma Suryani. Kalau barang-barang ini diambil karena untuk jaminan kerja sama bisnis barang branded, sudah terbukti lunas dan keuntungannya juga sudah banyak. Kemudian kalau berkaitan dengan asumsi yang dibangun untuk modal solar laut Rp 2,7 Miliar ternyata tidak terbukti, harusnya barang ini dikembalikan dong. Kenapa sampai sekarang belum dikembalikan, Nah inilah pertanyaannya," jelasnya.
Adapun aset-aset tersebut, yakni tujuh sertifikat tanah (satu di antaranya diduga telah balik nama tanpa izin), kemudian barang mewah berupa berlian, jam tangan, dan perhiasan, serta BPKB kendaraan bermotor.
Proses laporan Nurfadiah untuk Irma Suryani ini kini sudah naik ke penyidikan.
"Jadi, bukan karena adanya intervensi apapun," jelasnya.
Agus Shali juga turut menyinggung soal belum ditahannya Irma Suryani, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai sekarang enggak ditahan kok. Kita minta supaya ibu Irma ditahan. Kita malah bertanya, kenapa sih kepolisian kok enggak melakukan penahanan? Atau karena suaminya seorang perwira? Tapi kita tidka berusaha untuk membuat opini publik yang demikian. Kami ingin tetap membuat hukum ini berdiri pada porsinya. Asa praduga tak bersalah kita kedepankan," jelasnya.
Tanggapan Pihak Irma Suryani
Sementara itu, melalui sambungan telepon pada Sabtu (09/04/2026), Kuasa Hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu turut merespon apa yang disampaikan oleh Agus Shali,
Pertama adalah soal klaim pengembalian Rp 4 Miliar dan 700 juta dari pihak Nurfadiah ke Irma Suryani.
"Pengembalian itu hal yang berbeda dengan bisnis solar lautnya. Tahunnya pun berbeda. Barang branded itu dari 2010 sampai 2015-an. Sedangkan solar laut itu kan 2016," jelas Jumintar.
Ia juga membantah bahwa itu disebut pengembalian.
"Itu bukan pengembalian. Dari kita (Irma Suryani) juga transfer balik juga. Barang branded itu kan jual beli. Ya saling jual dan saling beli. Jadi balik-balik gitu. Bisa ibu Irma beli, ibu Nurfadiah jual. Bisa ibu Nurfadiah beli, ibu Irma jual. Kan namanya sosialita, kapan mereka ke luar negeri, beli barang. Ya saling menawarkan," ucapnya.
Lanjut pada bisnis solar laut Rp 2,7 Miliar, Jumintar memastikan bahwa memang Nurfadiah yang menerima uang tersebut di rumah Irma Suryani.
"Penyerahan uang Rp 2,7 Miliar itu kan dalam bentuk 3 kresek hitam. Itu tidak satu kresek, kalau dibilang berat, ya tidak satu tempat kok barang itu. Iya, (uang) diambil sendiri (oleh Nurfadiah), dari rumah Ibu Irma di Jalan Milono. Uang inilah yang tidak pernah kembali," jelas Jumintar.
"Memang pernah ada transfer di 2017, setelah cek dikliring, di akhir 2017 ada transfer bunyi di transaksi, pembayaran fee, total keseluruhannya itu Rp 195 juta. Itu transaksi pembayaran fee untuk solar laut. Tapi yang dibayar cuma itu, Rp 195 juta dalam bentuk 6 kali transaksi. Oktober - Desember 2017 itu. Pembayaran fee inilah bukti bahwa bisnis solar laut itu pernah terlaksana dan pernah ada dan disepakati," katanya.
Pembayaran fee itu sesuai kesepakatan yang dijelaskan Jumintar, adalah 60 persen untuk Nurfadiah dan 40 persen untuk Irma Suryani.
"60:40. Kenapa 60 persen di mereka? Karena mereka yang punya bunker, jaringan, tenaga kerja dan lain sebagainya. Jadi kita kebagian 40 persen," jelasnya.
Lanjut, bantahan juga disampaikan soal penjelasan Agus Shali yang menyampaikan bahwa kliennya Nurfadiah tak berada di Kaltim saat periode penyerahan uang Rp 2,7 Miliar di rumah Irma Suryani.
"Di 2016 itu, ada yang menyaksikan dia mengambil (uang). Kalau persoalan kliennya ada di Sulbar, jarak Sulbar dan Kaltim itu kan bukan jarak jauh. Kita tidak berada di jaman purba. Kan begitu. 2016 itu transportasi sudah modern. Artinya, setiap saat orang bisa saja datang dari Sulbar, Jawa, bahkan dari luar negeri ke Kaltim. Kan bisa saja," jelasnya.
Soal aset-aset milik Nurfadiah yang ada di pihak Irma, dijelaskan Jumintar adalah jaminan yang diberikan kepada kliennya atas bisnis solar laut.
"Terkait aset BPKB, sertifikat tanah dan lain-lainnya, itu kan diserahkan di 2018. Diserahkan Nurfadiah sebagai jaminan atas bisnis solar laut. Karena bisnisnya mandek (tak jalan). Disampaikan, tenang Kak Ir, nanti pasti saya bayar. Pegang saja ini BPKB dan sertifikat tanah. Jadi kalau dikatakan diambil sendiri ya tak bisa lah," jelas Jumintar.
Ia lalu menjelaskan soal logikanya.
"Bagaimana itu bisa diambil paksa? Bagaimana seseorang masuk ke dalam rumah, kamar pribadi orang lain, tempat sertifikat ditempatkan? Kan logikanya begitu," urainya.
Di akhir, Jumintar juga merespon soal anggapan belum ditahannya Irma Suryani oleh pihak kepolisian, meskipun sudah berstatus tersangka.
Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/II/RES.1.19./2025/Ditreskrimum yang dikeluarkan oleh Polda Kaltim tertanggal 17 Februari 2025, Irma Suryani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampasan dan pengancaman terhadap Nurfadiah
"Soal tidak ditahan, itu kan kewenangannya penyidik. Silakan dipahami aturan hukum kenapa seseorang masih belum ditahan. Misal tak merusak barang bukti, tidak melarikan diri, dan lainnya. Harusnya silakan tanyakan ke penyidik, kenapa ibu Irma tidak ditahan? Apa alasannya? Jangan tanyakan itu ke media. Tanyakan ke penyidik. Bukan kami juga yang membuat ibu Irma tidak ditahan," tutupnya. (pra)
- PKB Bidik 4-5 Kursi untuk Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Samarinda pada Pemilu 2029
- Usulan Hak Angket di Kaltim, Mendagri Tito: Kami Monitor
- Disebut Tak Seperti yang Viral, Biro Umum Klaim Anggaran Rujab Gubernur Hanya Rp3 Miliar dari Total Rp25 Miliar yang Dipecah ke 57 Paket
- Hak Angket DPRD Kaltim Diusulkan ke Pimpinan, Husni Fahruddin Ingatkan Pentingnya Akurasi Data




