ARUSBAWAH.CO - Seorang warga Samarinda sampaikan keluhan kepada redaksi Arusbawah.co perihal tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) miliknya serta beberapa warga lain di Samarinda Utara.
Keluhan itu, berdasar pada lonjakan tarif dari PBB-P2 miliknya serta warga lainnya.
Menurutnya, temuan warga soal lonjakan tarif itu, naik higgga 53 persen.
Salah satu contohnya adalah, ada tagihan dengan nominal Rp319.338 pada 2024 menjadi Rp489.557 pada 2025.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan kenaikan pajak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, yang hingga akhir tahun 2025 ini dibatasi maksimal 25 persen.
Diketahui, Pemkot Samarinda memiliki kebijakan soal kenaikan pajak PBB-P2 yang dibatasi maksimal 25 persen.
“Ini tidak sesuai ketentuan,” ujar Purwadi, warga yang mengeluhkan soal kenaikan harga PBB-P2, Kamis (11/9/2025).
Kenaikan PBB yang di luar ketentuan menurutnya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Apalagi pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan.
Purwadi dalam hal ini juga menegaskan pentingnya tata kelola yang baik.
“Tata kelola pemerintahan yang baik itu soal transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan publik harus jelas bagi semua pihak, agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” tegasnya.
Tag



