"Jangan sampai Pansus LKPJ tajam ke luar tapi tumpul ke dalam," tegasnya.
Namun, berdasarkan tinjauan anggota Komisi III DPRD Kaltim menemukan fakta di lapangan menunjukkan masih ada banyak kerusakan.
Sebagai contoh, Gedung D seharusnya mendapatkan pengecatan ulang dan perbaikan atap, tetapi masih ditemukan kebocoran.
Di Gedung E, proyek mencakup perbaikan atap, sebagian plafon, dan pendingin ruangan, tetapi masih ada laporan kehilangan barang.
Sebagai informasi, Anggaran Rp55 miliar itu digunakan untuk berbagai pekerjaan rehabilitasi, di antaranya:
- Pengecatan sisi luar gedung
- Perbaikan atap
- Pemasangan plafon dan keramik
- Pembaruan sistem kelistrikan
- Penggantian pendingin ruangan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi Arusbawah.co masih coba lakukan konfirmasi melalui telpon kepada oknum anggota dewan tersebut, namun belum juga mendapatkan balasan.
