ARUSBAWAH.CO - Proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang menelan anggaran Rp55 miliar mendapat perhatian tajam dari berbagai pihak.
Termasuk Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) yang menilai proyek tersebut tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan.
Sejumlah kejanggalan proyek itu pun ditemukan, mulai dari kebocoran di beberapa titik, kerusakan, hingga barang-barang yang hilang di ruang kerja.
“Ini aneh, baru selesai direhab, tapi sudah ada kebocoran. Ada apa dengan proyek ini?” kata Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan saat ditanya Arusbawah.co
Kondisi itu memicu dugaan adanya penyelewengan anggaran dalam proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Iman Wijaya, menegaskan pihaknya siap mengusut persoalan itu jika sudah ada laporan resmi.
"Laporan belum juga kami terima. Kalau memang ada, tentu akan kami kaji lebih dulu dan lakukan penyelidikan," ujarnya saat ditemui saat berbagi takjil di kantor Kejati Kaltim, Kamis (20/03/2025) sore.
Desakan agar Kejati Kaltim segera bertindak pun terus dilayangkan.
Pasalnya, sejumlah anggota komisi III DPRD Kaltim yang meninjau langsung hasil rehabilitasi sempat meluapkan kekecewaannya.
“Kalau benar ada dugaan korupsi, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Iman Wijaya.
Diketahui, proyek rehabilitasi itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.
Pengerjaan itu dimulai sejak 5 Juni 2024 dan akan rampung pada 31 Desember 2024.
Saat ini, proyek masih dalam masa retensi selama enam bulan.
Namun, dengan munculnya berbagai kerusakan, muncul pertanyaan apakah proyek itu memang dikerjakan dengan SOP yang benar?
Muncul pula isu bahwa ada oknum anggota dewan yang diuntungkan dari proyek itu.
Nama anggota DPRD Kaltim, berinisial S, muncul di pemberitaan salah satu media lokal di Kaltim dan diduga sebagai pihak yang menerima pekerjaan proyek rehabilitasi gedung A, B, D dan E di proyek tersebut.
Upaya konfirmasi terhadap tudingan itu telah dilakukan oleh redaksi Arusbawah.co ke anggota dewan yang dimaksud.
Pesan singkat juga sudah dikirim, namun panggilan telepon tidak mendapat respons.
Lebih lanjut, Kajati Kaltim menegaskan pihaknya belum bisa memastikan hal itu.
"Kita belum tahu siapa saja yang terlibat. Kita perlu laporan dan bukti sebelum bertindak," ujar Iman Wijaya.
Lebih lanjut, Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) telah resmi melaporkan dugaan penyelewengan proyek ini ke Kejati Kaltim pada Selasa (18/3/2025).
Mereka langsung mendatangi pelayanan terpadu satu pintu Kejati Kaltim dengan membawa sejumlah dokumen.
Selain itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL-KT) juga diketahui akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim pada Kamis (20/3/2025).
Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran APBD dalam proyek rehabilitasi ini.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada yang bermain-main dengan uang rakyat!" seru Agus Setiawan.
AMPL-KT juga mendesak Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur 2024 untuk menaruh perhatian serius pada kasus ini.
"Jangan sampai Pansus LKPJ tajam ke luar tapi tumpul ke dalam," tegasnya.
Namun, berdasarkan tinjauan anggota Komisi III DPRD Kaltim menemukan fakta di lapangan menunjukkan masih ada banyak kerusakan.
Sebagai contoh, Gedung D seharusnya mendapatkan pengecatan ulang dan perbaikan atap, tetapi masih ditemukan kebocoran.
Di Gedung E, proyek mencakup perbaikan atap, sebagian plafon, dan pendingin ruangan, tetapi masih ada laporan kehilangan barang.
Sebagai informasi, Anggaran Rp55 miliar itu digunakan untuk berbagai pekerjaan rehabilitasi, di antaranya:
- Pengecatan sisi luar gedung
- Perbaikan atap
- Pemasangan plafon dan keramik
- Pembaruan sistem kelistrikan
- Penggantian pendingin ruangan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi Arusbawah.co masih coba lakukan konfirmasi melalui telpon kepada oknum anggota dewan tersebut, namun belum juga mendapatkan balasan.
