Arus Terkini

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Baru: MNH Direktur Utama PT GBU Jadi Tersangka Keempat

Selasa, 25 Februari 2025 12:23

Penahanan Tersangka adalah MNH, Direktur Utama PT GBU/HO

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

- Pasal 18 yang berkaitan dengan pemulihan keuangan negara.

- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam kejahatan.

Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengusut kasus ini dan menelusuri aliran dana dari kerja sama yang diduga fiktif.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dan mencari tahu ke mana aliran dana tersebut mengalir," pungkas Toni.

Ads Arusbawah.co
Tag

MORE