ARUSBAWAH.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017-2020, pada Selasa (25/02/2025).
Tersangka terbaru adalah MNH, Direktur Utama PT GBU.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Penetapan MNH sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
MNH menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu:
- IGS (Direktur Utama Perusda BKS)
- NJ (Kuasa Direktur CV ALG)
- SR (Direktur Utama PT RPB)
Tag