Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 21,2 miliar.
Dalam keterangannya, Toni Yuswanto menjelaskan bahwa MNH akan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan.
"Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun, serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," katanya.
Dari pendalaman kasus, Perusda BKS, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim, menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta pada 2017-2019 dengan total dana Rp 25,8 miliar.
Kerja sama itu melibatkan PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan lima perusahan swasta yakni; PT RPB, PT GBU, PT KBA, PT PBM, CV ALG.
Namun, kerja sama ini dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada persetujuan dari badan pengawas dan gubernur, tidak ada proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, atau manajemen risiko," ungkap Toni.
Karena pelanggaran prosedur ini, kerja sama tersebut gagal dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
